JAKARTA, BERNAS.ID- Keputusuan MK terkait sekolah gratis SD termasuk sekolah swasta mendapat reaksi dan tanggapan berbagai pihak tak terkecuali dari akademisi maupun praktisi pendidikan. Badan Majelis Perguruan Swasta atau BMPS menyampaikan sikap resmi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Ketua BMPS, Saur Panjaitan menilai bahwa kepustan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2024 perlu kejelasan regulasi turunan yang detail agar tidak menimbulkan perdebatan hukum, sosial, dan administratif, khususnya terkait otonomi pendidikan swasta dan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.
“Agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah, untuk menyusun regulasi turunan yang tegas, sehingga adanya kepastian hukum, kemudian skema subsidi yang adil dan transparansi pungutan dengan batasan jelas,”jelas Saur.
Baca Juga Dokter di DIY Gelar Doa Bersama Sikapi Kebijakan Menteri Kesehatan
Saur menyampaikan tujuan konstitusional adalah mulia, sekolah swasta selama ini mengisi celah dan peran atas keterbatasan pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan. Biaya operasional sekolah swasta umumnya tidak ditanggungoleh negara secara penuh.
“Pelarangan pungutan bisa mengakibatkan terganggunya keberlanjutan operasional sekolah swasta,” jelas Saur.
Dalam hal ini, tambah Saur, kajian akademik hukum harus mempertimbangkan prinsip keadilan distributif dan subsidiaritas, bahwa negara tidak boleh hanya memerintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai.
“Otonomi sekolah swasta/madrasah dalam menentukan model pembiayaan harus tetap tersedia dan terjaga, tanpa dukungan hal itu rasanya eksistensi dan keberlangsungan sekolah/madrasah dipastikan akan terganggu, selain tentu tidak bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan aksesibilitas,” jelas Saur
BMPS menyadari Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, pihaknya akan masih perlu mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi bagaimana teknis penerapannya di lapangan terhadap sekolah/madrasah swasta. (*)
