Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026

    Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Surat Keputusan KPU 731/2015, Ray : Aneh Bin Ajaib Dan Paham Mulyonoisme
    Politik

    Surat Keputusan KPU 731/2015, Ray : Aneh Bin Ajaib Dan Paham Mulyonoisme

    Firardi RozyBy Firardi RozySeptember 15, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Penghapusan Presidential Treshold
    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

    Menanggapi hal itu, pengamat politik Ray Rangkuti menilai hal itu aneh bin ajaib.

    Baca Juga :Live Medsos Aksi Massa Dilarang Polisi, Ray Kritisi Dua Hal Ini

    “Surat Keputusan KPU No 731/2025 tentang dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan untuk dibuka kepada umum, sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya,” ujar Ray, Senin (15/9/2025).

    Sebab kata Ray,

    aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Di mana prinsip utamanya antara lain adalah transparansi, partisipasi dan akuntabel. Prinsip ini juga diatur dalam UU No 7/2017 Pasal 5 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan berdasarkan asas terbuka, akuntabel, dan profesional, serta dalam Pasal 474, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan pemilu.

    “16 poin yang dibatasi oleh KPU untuk dapat diakses, justru adalah poin penting dan urgent untuk dapat diketahui oleh publik keberadaannya,”jelas Ray.

    Baca Juga :Bagaimana Memaknai Pertemuan Sespimmen Polri Dengan Jokowi, Ini Kata Ray

    Adapun poin itu, Khususnya yang menyangkut 1. laporan harta kekayaan pribadi capres dan capewres ke KPK, 2. SKCK, 3. tidak sedang pailit, 4. Sedang tidak dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD, 5. Foto kopi pemberitahuan pelunasan pajak, 6. Profil sang calon, 7. Surat pengadilan belum pernah dipenjara, 8. Bukti kelulusan berupa ijazah, 9. Pernyataan pengunduran diri dari anggota TNI/Polisi/ASN, dan 10. Pernyataan pengunduran diri dari karyawan BUMN.

    10 poin di atas justru poin penting untuk sesegera mungkin diketahui oleh para pemilih. 10 poin ini menggambarkan kejujuran capres/cawapres, kejatidirian mereka, dan kesungguhan mereka untuk menjadi calon pejabat publik. Maka karena itulah, 10 poin ini dibuat sebagai sarat peserta capres/cawapres.

    “Yang paling ajaib, ketentuan dimaksud tidak lagi berlaku setelah 5 tahun pemilu. Alias, saat di mana tidak lagi dibutuhkan untuk mengetahui dan menguji keabsahan administratif mereka, baru dokumen yang dimaksud dapat diakses. Ini benar-benar terbalik,” tambah Ray.

    Mestinya 16, khususnya 10, dokumen yang dimaksud terbuka kepada umum selama 5 tahun. Dan baru dinyatakan ditutup setelah 5 tahun dari masa pendaftaran. Apalagi guna membuka dokumen setelah 5 tahun. Di mana diasumsikan capres/cawapres sudah tidak menjabat lagi. Untuk apa keperluannya bagi publik mengetahui keaslian ijazah, SKCK, tidak pernah dipidana, laporan harta kekayaan, dan sebagainya setelah mereka tidak lagi duduk dijabatan publik. Aneh bin ajaib benar KPU ini,” tegasnya.

    Bukan sekali ini saja KPU membuat aturan yang bertolak belakang dengan kemajuan pemilu jurdil dan demokrasi. Sebelumnya KPU juga dipersoalkan karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres saat di mana PKPU belum diubah. Soal ketentuan tidak membulatkan bilangan desimal ke 1% untuk pemenuhan 3% calon perempuan di dapil kalah di pengadilan. Jadi, kita menemukan anggota KPU yang terlihat enggan mendorong pemilu jurdil, transparan, partisipatif dan akuntabel. Mereka lebih nyaman berlindung di belakang kehendak partai-partai dari pada mendorong satu pemilu yang mengarusutamakan partisipasi, transparansi, akuntabilitas. Utamanya juga mencegah para koruptor atau calon koruptor masuk ke jabatan publik. Salah satunya adalah mendorong keterbukaan informasi atas harta kekayaan para capres/cawapres. Bukan menutupnya.

    “Karena itulah, sebelumnya, saya menyebut mereka sebagai petugas Komisi II. Sebab, banyak aturan yang mereka buat lebih sesuai dengan keinginan partai-partai parlemen dari pada suara yang mendorong keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitas. Sekarang, saya kira, KPU bukan saja terlihat sebagai petugas Komisi II tapi juga seperti penganut paham Mulyonoisme,” kritik Ray.

    Paham yang melihat transparansi, partisipasi, akuntabilitas sebagai gangguan dan menciptakan buzzer sebagai jawaban.(FIE)

    Aturan KPU Aturan KPU Dokumen Capres Cawapres Tertutup Komisi Pemilihan Umum KPU Ray Rangkuti Kritik KPU
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

      May 9, 2026

      Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

      May 3, 2026

      Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

      May 1, 2026

      PPP Siapkan Strategi Elektoral di Jakarta, Target Naik di 2029

      April 27, 2026

      DEJURE Dorong Evaluasi BOP, Kebijakan Luar Negeri Indonesia : Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

      April 24, 2026

      Jelang Tahapan Pemilu 2029, JAPPRI Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026

      Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.