JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Ray Rangkuti menilai hal itu aneh bin ajaib.
Baca Juga :Live Medsos Aksi Massa Dilarang Polisi, Ray Kritisi Dua Hal Ini
“Surat Keputusan KPU No 731/2025 tentang dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan untuk dibuka kepada umum, sangat aneh bin ajaib. Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya,” ujar Ray, Senin (15/9/2025).
Sebab kata Ray,
aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Di mana prinsip utamanya antara lain adalah transparansi, partisipasi dan akuntabel. Prinsip ini juga diatur dalam UU No 7/2017 Pasal 5 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan berdasarkan asas terbuka, akuntabel, dan profesional, serta dalam Pasal 474, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan pemilu.
“16 poin yang dibatasi oleh KPU untuk dapat diakses, justru adalah poin penting dan urgent untuk dapat diketahui oleh publik keberadaannya,”jelas Ray.
Baca Juga :Bagaimana Memaknai Pertemuan Sespimmen Polri Dengan Jokowi, Ini Kata Ray
Adapun poin itu, Khususnya yang menyangkut 1. laporan harta kekayaan pribadi capres dan capewres ke KPK, 2. SKCK, 3. tidak sedang pailit, 4. Sedang tidak dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD, 5. Foto kopi pemberitahuan pelunasan pajak, 6. Profil sang calon, 7. Surat pengadilan belum pernah dipenjara, 8. Bukti kelulusan berupa ijazah, 9. Pernyataan pengunduran diri dari anggota TNI/Polisi/ASN, dan 10. Pernyataan pengunduran diri dari karyawan BUMN.
10 poin di atas justru poin penting untuk sesegera mungkin diketahui oleh para pemilih. 10 poin ini menggambarkan kejujuran capres/cawapres, kejatidirian mereka, dan kesungguhan mereka untuk menjadi calon pejabat publik. Maka karena itulah, 10 poin ini dibuat sebagai sarat peserta capres/cawapres.
“Yang paling ajaib, ketentuan dimaksud tidak lagi berlaku setelah 5 tahun pemilu. Alias, saat di mana tidak lagi dibutuhkan untuk mengetahui dan menguji keabsahan administratif mereka, baru dokumen yang dimaksud dapat diakses. Ini benar-benar terbalik,” tambah Ray.
Mestinya 16, khususnya 10, dokumen yang dimaksud terbuka kepada umum selama 5 tahun. Dan baru dinyatakan ditutup setelah 5 tahun dari masa pendaftaran. Apalagi guna membuka dokumen setelah 5 tahun. Di mana diasumsikan capres/cawapres sudah tidak menjabat lagi. Untuk apa keperluannya bagi publik mengetahui keaslian ijazah, SKCK, tidak pernah dipidana, laporan harta kekayaan, dan sebagainya setelah mereka tidak lagi duduk dijabatan publik. Aneh bin ajaib benar KPU ini,” tegasnya.
Bukan sekali ini saja KPU membuat aturan yang bertolak belakang dengan kemajuan pemilu jurdil dan demokrasi. Sebelumnya KPU juga dipersoalkan karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres saat di mana PKPU belum diubah. Soal ketentuan tidak membulatkan bilangan desimal ke 1% untuk pemenuhan 3% calon perempuan di dapil kalah di pengadilan. Jadi, kita menemukan anggota KPU yang terlihat enggan mendorong pemilu jurdil, transparan, partisipatif dan akuntabel. Mereka lebih nyaman berlindung di belakang kehendak partai-partai dari pada mendorong satu pemilu yang mengarusutamakan partisipasi, transparansi, akuntabilitas. Utamanya juga mencegah para koruptor atau calon koruptor masuk ke jabatan publik. Salah satunya adalah mendorong keterbukaan informasi atas harta kekayaan para capres/cawapres. Bukan menutupnya.
“Karena itulah, sebelumnya, saya menyebut mereka sebagai petugas Komisi II. Sebab, banyak aturan yang mereka buat lebih sesuai dengan keinginan partai-partai parlemen dari pada suara yang mendorong keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitas. Sekarang, saya kira, KPU bukan saja terlihat sebagai petugas Komisi II tapi juga seperti penganut paham Mulyonoisme,” kritik Ray.
Paham yang melihat transparansi, partisipasi, akuntabilitas sebagai gangguan dan menciptakan buzzer sebagai jawaban.(FIE)
