Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026

    Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Perludem Desak KPU Batalkan Keputusan Nomor 731/2025, Ini Alasannya
    Politik

    Perludem Desak KPU Batalkan Keputusan Nomor 731/2025, Ini Alasannya

    Firardi RozyBy Firardi RozySeptember 16, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025, terus mendapatkan kritikan dari berbagai pihak

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menyatakan, keputusan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip terbuka dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    “Hal tersebut berkaitan dengan data yang dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan untuk jangka waktu 5 tahun, adalah informasi yang dibutuhkan publik untuk melihat rekam jejak kandidat capres dan cawapres yang merupakan peserta pilpres,” ujar Usep kepada redaksi, Selasa (16/9/2025).

    Baca Juga :Surat Keputusan KPU 731/2015, Ray : Aneh Bin Ajaib Dan Paham Mulyonoisme

    Jika diterapkan, maka publik tidak dapat mengetahui dan mengenal kandidat capres dan cawapres pada sebuah penyelenggaraan pemilu, yang berakibat pada sulitnya masyarakat untuk menentukan pilihannya.

    Selain itu, keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengelompokan informasi Publik yang dikecualikan haruslah bersifat ketat dan terbatas, serta ditentukan berdasarkan pertimbangan yang matang dalam menilai dampak dari membuka informasi tersebut, sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum.

    Dalam hal ini, hasil pengujian konsekuensi yang dilakukan oleh KPU disimpulkan secara tidak logis karena hanya membandingkan satu pertimbangan konsekuensi bahaya, dibandingkan tiga kepentingan publik. Bahkan, kepentingan publik untuk mengenal dan mengetahui kandidat capres dan cawapres, tidak ikut dipertimbangkan di dalam pengujian tersebut.

    Baca Juga :Senjakala Kapitalisme Global: Paradoks AI, UBI, dan Geneologi Perubahan Politik Indonesia

    “Jenis data yang dirahasiakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan jenis data yang merupakan data pribadi spesifik yang harus dirahasiakan dan data pribadi umum, yang dapat dibuka untuk kepentingan tertentu,” paparnya.

    Kelompok data yang dikategorikan oleh KPU sebagai informasi publik yang dikecualikan, sebagiannya adalah data pribadi umum yang diperlukan untuk memberikan informasi kepada pemilih dalam menentukan pilihannya.

    “Tindakan KPU ini secara serampangan, telah menafsiarkan UU PDP tanpa kontekstualisasi pada kebutuhan pemilu itu sendiri,” tambahnya.

    Perludem menyatakan sikap mendesak KPU, untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang berdampak pada terciderainya prinsip terbuka dan akuntabel, dalam penyelenggaraan pemilu.

    “Meminta pembentuk undang-undang memasukkan ketentuan dan kategorisasi yang jelas, berkaitan dengan jenis dan data yang dapat dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan dalam rangka pelindungan data pribadi,” pungkasnya. (FIE)

    Keputusan KPU Soal Data Capres Cawapres Komisi Pemilihan Umum KPU Perludem Usep Hasan Sadikin
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

      May 9, 2026

      Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

      May 3, 2026

      Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

      May 1, 2026

      PPP Siapkan Strategi Elektoral di Jakarta, Target Naik di 2029

      April 27, 2026

      DEJURE Dorong Evaluasi BOP, Kebijakan Luar Negeri Indonesia : Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

      April 24, 2026

      Jelang Tahapan Pemilu 2029, JAPPRI Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026

      Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.