JAKARTA,BERNAS.ID – Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025, terus mendapatkan kritikan dari berbagai pihak
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menyatakan, keputusan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip terbuka dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Hal tersebut berkaitan dengan data yang dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan untuk jangka waktu 5 tahun, adalah informasi yang dibutuhkan publik untuk melihat rekam jejak kandidat capres dan cawapres yang merupakan peserta pilpres,” ujar Usep kepada redaksi, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga :Surat Keputusan KPU 731/2015, Ray : Aneh Bin Ajaib Dan Paham Mulyonoisme
Jika diterapkan, maka publik tidak dapat mengetahui dan mengenal kandidat capres dan cawapres pada sebuah penyelenggaraan pemilu, yang berakibat pada sulitnya masyarakat untuk menentukan pilihannya.
Selain itu, keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengelompokan informasi Publik yang dikecualikan haruslah bersifat ketat dan terbatas, serta ditentukan berdasarkan pertimbangan yang matang dalam menilai dampak dari membuka informasi tersebut, sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum.
Dalam hal ini, hasil pengujian konsekuensi yang dilakukan oleh KPU disimpulkan secara tidak logis karena hanya membandingkan satu pertimbangan konsekuensi bahaya, dibandingkan tiga kepentingan publik. Bahkan, kepentingan publik untuk mengenal dan mengetahui kandidat capres dan cawapres, tidak ikut dipertimbangkan di dalam pengujian tersebut.
Baca Juga :Senjakala Kapitalisme Global: Paradoks AI, UBI, dan Geneologi Perubahan Politik Indonesia
“Jenis data yang dirahasiakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan jenis data yang merupakan data pribadi spesifik yang harus dirahasiakan dan data pribadi umum, yang dapat dibuka untuk kepentingan tertentu,” paparnya.
Kelompok data yang dikategorikan oleh KPU sebagai informasi publik yang dikecualikan, sebagiannya adalah data pribadi umum yang diperlukan untuk memberikan informasi kepada pemilih dalam menentukan pilihannya.
“Tindakan KPU ini secara serampangan, telah menafsiarkan UU PDP tanpa kontekstualisasi pada kebutuhan pemilu itu sendiri,” tambahnya.
Perludem menyatakan sikap mendesak KPU, untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang berdampak pada terciderainya prinsip terbuka dan akuntabel, dalam penyelenggaraan pemilu.
“Meminta pembentuk undang-undang memasukkan ketentuan dan kategorisasi yang jelas, berkaitan dengan jenis dan data yang dapat dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan dalam rangka pelindungan data pribadi,” pungkasnya. (FIE)
