Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026

    Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY

    June 15, 2026

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Pakar Nilai Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam Berpotensi Turunkan PAD DKI
    DK Jakarta

    Pakar Nilai Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam Berpotensi Turunkan PAD DKI

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoOctober 7, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi kawasan tanpa asap rokok di Jakarta (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Rencana DPRD DKI Jakarta mengusulkan larangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai pro dan kontra.

    Pakar Hukum Tata Negara, Tom Pasaribu, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru bisa berdampak negatif terhadap perekonomian Jakarta, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam.

    “Urgensinya apa? Soal rokok sudah diatur dalam sepuluh poin sejak zaman Gubernur Sutiyoso. Tapi penerapannya yang tidak konsisten. Sekarang mau ditambah lagi larangan di tempat hiburan malam, apa dasarnya?” ujar Tom di Jakarta, Senin (6/10/2025).

    Baca Juga : Penerapan Ranperda KTR di Jakarta Dinilai Justru Kuatkan Ekonomi Rakyat

    Tom menilai, larangan merokok di tempat hiburan malam tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. “Di negara mana pun, dunia malam identik dengan rokok. Bahkan di Singapura dan Hong Kong ada zona khusus untuk merokok. Itu nyata,” katanya.

    Ia mengingatkan DPRD agar tidak membuat aturan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap PAD. “Dana dari pusat saja berkurang. Kalau nanti APBD ikut terdampak, siapa yang tanggung jawab? Jangan buat aturan hanya untuk pencitraan,” tegasnya.

    Menurut Tom, alasan kesehatan yang sering dikemukakan tidak sepenuhnya relevan. “Yang ke tempat hiburan malam itu justru orang-orang sehat. Di luar negeri malah banyak yang merokok sigar yang harganya mahal. Jadi jangan asal pakai narasi kesehatan,” ujarnya.

    Baca Juga : Raperda KTR Dibahas, PSI Tekankan Logika dan Keadilan Regulasi

    Ia menambahkan, penyebab utama polusi udara di Jakarta bukan rokok, melainkan kendaraan dan industri. “Yang bikin polusi itu mobil dan pabrik, bukan rokok. Kalau serius mau jaga kesehatan, benahi solar dan bus tua,” ujarnya menegaskan.

    Tom menyarankan agar DPRD melakukan kajian mendalam sebelum mengesahkan usulan larangan tersebut. “Kalau mau disahkan, buat dulu kajian dampak ekonominya. Dan DPRD harus siap bertanggung jawab kalau PAD turun,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan 26 pasal dalam sembilan bab Ranperda KTR. Draf final akan diserahkan ke pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum difinalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (DID)

    Larangan merokok di hiburan malam Raperda KTR Tom Pasaribu
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026

    Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.