JAKARTA, BERNAS.ID – Rencana DPRD DKI Jakarta mengusulkan larangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai pro dan kontra.
Pakar Hukum Tata Negara, Tom Pasaribu, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru bisa berdampak negatif terhadap perekonomian Jakarta, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam.
“Urgensinya apa? Soal rokok sudah diatur dalam sepuluh poin sejak zaman Gubernur Sutiyoso. Tapi penerapannya yang tidak konsisten. Sekarang mau ditambah lagi larangan di tempat hiburan malam, apa dasarnya?” ujar Tom di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca Juga : Penerapan Ranperda KTR di Jakarta Dinilai Justru Kuatkan Ekonomi Rakyat
Tom menilai, larangan merokok di tempat hiburan malam tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. “Di negara mana pun, dunia malam identik dengan rokok. Bahkan di Singapura dan Hong Kong ada zona khusus untuk merokok. Itu nyata,” katanya.
Ia mengingatkan DPRD agar tidak membuat aturan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap PAD. “Dana dari pusat saja berkurang. Kalau nanti APBD ikut terdampak, siapa yang tanggung jawab? Jangan buat aturan hanya untuk pencitraan,” tegasnya.
Menurut Tom, alasan kesehatan yang sering dikemukakan tidak sepenuhnya relevan. “Yang ke tempat hiburan malam itu justru orang-orang sehat. Di luar negeri malah banyak yang merokok sigar yang harganya mahal. Jadi jangan asal pakai narasi kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga : Raperda KTR Dibahas, PSI Tekankan Logika dan Keadilan Regulasi
Ia menambahkan, penyebab utama polusi udara di Jakarta bukan rokok, melainkan kendaraan dan industri. “Yang bikin polusi itu mobil dan pabrik, bukan rokok. Kalau serius mau jaga kesehatan, benahi solar dan bus tua,” ujarnya menegaskan.
Tom menyarankan agar DPRD melakukan kajian mendalam sebelum mengesahkan usulan larangan tersebut. “Kalau mau disahkan, buat dulu kajian dampak ekonominya. Dan DPRD harus siap bertanggung jawab kalau PAD turun,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan 26 pasal dalam sembilan bab Ranperda KTR. Draf final akan diserahkan ke pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum difinalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (DID)
