Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026

    Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

    May 18, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Catatan Akhir Tahun 2025 APHA Indonesia, Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Semakin Punah
    Hukum

    Catatan Akhir Tahun 2025 APHA Indonesia, Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Semakin Punah

    Firardi RozyBy Firardi RozyDecember 27, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Umum APHA Indonesia Prof Laksanto Utomo (Foto : FIE)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia atau APHA Indonesia, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto, dalam merefleksi 2025 terkait masyarakat adat dan peristiwa bencana alam Sumatra Aceh meminjam istilah sastrawan pujangga Sanusi Pane, drama sejarah masa masa kelam, kemunduran Majapahit, demikian juga masyarakat hukum adat di Indonesia yang alami kemundururan dan mendegradasikan keberadaan masyarakat Adat sebagai penjaga sekaligus merawat keseimbangan flora melalui kepemilikan ulayatnya telah dinafikan.

    Sementara itu, keberadaan masyarakat hukum adat telah dibunuh oleh bapaknya sendiri, hukum yang seharusnya memberikan kebahagian bagi masyarakat ( Prof Sacipto Raharjo ) , penguasa dan pembuat undang-undang dengan berkedok memudahkan investasi , memformilkan aturan, yang berakibat kepemilikan tanah ulayat akan lenyap dan punah

    Banjir dan longsor yang menimpa Sumatra Utara , Sumatra Barat dan Aceh adalah buah dari menafikan keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya, yang telah di eksploitasi untuk tambang , kebun sawit dengan mendeforestasi hutan tutup di daerah bencana.

    Baca Juga :Seruan APHA Indonesia Sikapi Bencana Banjir Sumatra Dan Aceh, Lakukan Audit Izin Pemanfaatan Hutan Dan Hormati Integrasi Kearifan Lokal

    Organisasi pencinta lingkungan dan masyarakat adat telah di bonsai . Demikian juga materi kuliah Hukum Adat yang merupakan akar kehidupan, sumber hukum yang konon diakui masa Hindia Belanda dan penjajahan Jepang , setelah masa kemerdekaan , justru diingkari tidak diberikan tempat , ruang keberadaan masyarakat hukum adat. RUU MHA mengendap hampir 20 tahun di ruang parlemen, telah diingkari secara konstitusional.

    Rekomendasi putusan MK bahwa Pemerintah dan Parlemen wajib mensahkan RUU MHA tidak segera di sahkan. Parlemen sebagai manifestasi mewakili masyarakat Indonesia , telah menolak keberadaan Masyarakat Hukum Adat dengan mengesampingkan RUU MHA. MHA tidak hanya didegradasikan tetapi telah ditolak ibu kandungnya .

    Hukum Adat pada beberapa aturan hanya sebagai ornamen semata dan telah kehilangan makna. Masyarakat seolah olah masih ada dan mendapat tempat hanya simbol saat Upacara Kenegaraan 17 Agustus an , setelah iłu tergusur.

    Baca Juga :Petisi APHA INDONESIA Menuntut Penghentian Permanen Pertambangan Nikel di Raja Ampat

    Refleksi 2025 musibah di Sumut, Sumbar dan Aceh adalah refleksi negara tekah memunggungi dan mengesampingkan masyarakat Adat dengan segala kesederhanaan dan kearifan lokalnya.

    Tahun 2026 Negara harus menatap dan memberikan tempat masyarakat hukum adat dengan bersegera mensahkan RUU MHA yang telah lama mengendap di parlemen, semoga. (FIE) 

     

     

    apha indonesia bencana alam Ketua Umum APHA Indonesia Prof Laksanto Utomo refleksi akhir tahun 2025 ruu masyarakat hukum adat
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

      May 18, 2026

      Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.