YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang dengan anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Mengadili: Satu, menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk,” ujar Melinda Aritonang di ruang sidang.
Baca Juga : JCW: Korupsi Dana Hibah Pariwisata Jangan Berhenti pada Eks Bupati Sleman
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wiwik Trihatmini, Shanty Elda Mayasari, dan Novi menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sesuai instruksi majelis hakim, sidang lanjutan akan digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
Pada sidang Senin (12/1/2026) mendatang, jaksa berencana menghadirkan tiga hingga empat orang saksi dari kalangan dinas terkait.
FMM: Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Menanggapi perkembangan persidangan, Ketua Front Masyarakat Madani (FMM), Waljito, mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan tidak terjebak dalam opini yang berkembang.
“Apapun yang terjadi, kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Banyak pendapat dari para pakar hukum, mulai dari yang menyebut ini ranah administrasi, pelanggaran kampanye, hingga dugaan korupsi. Semua pendapat itu patut kita hargai,” ujar Waljito.
Ia juga berharap agar proses peradilan tidak tercemari oleh kepentingan politik praktis atau intervensi pihak tertentu.
Baca Juga : Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah
“Mudah-mudahan proses hukum ini tidak kental dengan nuansa politik praktis. Kita ingin melihat peradilan berjalan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Waljito turut mengingatkan bahwa Sri Purnomo merupakan tokoh masyarakat yang telah berkontribusi selama dua periode kepemimpinannya di Sleman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Pak Sri Purnomo adalah putra terbaik Sleman. Kita harus dewasa menyikapi proses ini dan tetap menjunjung asas presumption of innocence,” pungkasnya. (cdr)
