Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin
    Hukum

    Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

    Deny HermawanBy Deny HermawanApril 26, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Lokasi tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha usai digrebek polisi - (foto: ist)
    Lokasi tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha usai digrebek polisi - (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengurus dan pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha Umbulharjo, Yogyakarta. Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo memastikan Little Aresha tidak mengantongi izin beroperasi.

    “Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada,” terang Hasto, Minggu (26/4/2026).

    Guna memastikan kejadian serupa tak terulang, Hasto mengatakan pihaknya akan melakukan sweeping terhadap tempat-tempat yang membuka jasa penitipan anak di Kota Jogja.

    “Kami akan men-sweeping tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja,” jelas Hasto.

    Baca juga: 32 Tahun TPA Beringharjo, Berjasa Fasilitasi Pengasuhan Anak Para Pekerja Pasar

    “Sebetulnya sudah ada SOP-nya, ada protapnya ketika dia itu melakukan perizinan, biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi, kemudian kita cek standarnya. Termasuk dapur, tempat mandi seperti apa itu sudah ada standarnya semua. Kalau tidak berizin tentu kita tidak tahu. Makanya nanti perlu kita sweeping,” imbuhnya.

    Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Umbulharjo, Kota Jogja, terkait dugaan penganiayaan terhadap anak-anak, Jumat (24/4). Saat proses berlangsung, petugas kepolisian melihat secara langsung perlakuan pengasuh terhadap anak.

    “Benar pada tanggal 24 kemarin kita telah melakukan penggerebekan di mana itu tempat penitipan anak di mana petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

    “Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi. Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan,” sambungnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Adrian, total puluhan anak menjadi korban. Meski begitu penyidik masih terus melakukan penyeledikan. Kemungkinan, korban masih bisa terus bertambah.

    “Kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang. By data ya,” ungkap Adrian. (den)

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.