Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026

    Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Kejati Sulteng Hentikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice
    Daerah

    Kejati Sulteng Hentikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

    Rahmad NurBy Rahmad NurMay 13, 2026Updated:May 13, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kejati Sulteng Hentikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice. ( Foto : Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Palu, Bernas.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan kasus pencurian laptop melalui mekanisme restorative justice terhadap tersangka Tomi Kurniawan alias Tomi.

    Keputusan itu disetujui dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, bersama Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, dan Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Selasa (12/5).

    Kasus itu bermula saat Tomi mengambil satu unit laptop HP Notebook 240 G9 milik PT. Nusantara Ekspres Kilat di Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita.

    Menurut kejaksaan, laptop tersebut diambil saat saksi Moh. Ridho Mardani meninggalkannya di meja depan kantor untuk membeli makanan. Tersangka yang melihat kondisi kantor sepi kemudian membawa kabur laptop tanpa melakukan perusakan.

    Laptop itu lalu dijual kepada seseorang seharga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan disebut digunakan tersangka untuk membeli makan.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

    Namun perkara itu tidak dilanjutkan ke persidangan setelah korban memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan melalui restorative justice.

    Perdamaian antara kedua pihak dilakukan secara lisan dan tertulis di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada 29 April 2026.

    Kejaksaan menilai tersangka memenuhi syarat penghentian penuntutan karena baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, dan bukan residivis.

    Selain itu, barang bukti berupa laptop telah dikembalikan kepada korban dalam kondisi baik tanpa kerusakan.

    Kejati Sulteng menyebut pendekatan restorative justice menjadi bagian dari upaya penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan keadaan, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

    Perkara tersebut kini resmi dihentikan penuntutannya.

    Hentikan Kasus Pencurian Kejati Sulteng Restorative Justice
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

      Related Posts

      Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

      May 13, 2026

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026

      Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

      May 13, 2026

      Pelajar di Palu Jadi Korban Begal Modus Tunjuk Jalan

      May 13, 2026

      Sleman Anggarkan Rp108 miliar untuk Perbaikan Infrastruktur, Terutama Jalan

      May 13, 2026

      Imigrasi dan Penghulu Bersinergi Awasi Kawin Kontrak WNA di Sulteng

      May 12, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026

      CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

      May 12, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

      May 13, 2026

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.