Palu, Bernas.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan kasus pencurian laptop melalui mekanisme restorative justice terhadap tersangka Tomi Kurniawan alias Tomi.
Keputusan itu disetujui dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, bersama Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, dan Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Selasa (12/5).
Kasus itu bermula saat Tomi mengambil satu unit laptop HP Notebook 240 G9 milik PT. Nusantara Ekspres Kilat di Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.10 Wita.
Menurut kejaksaan, laptop tersebut diambil saat saksi Moh. Ridho Mardani meninggalkannya di meja depan kantor untuk membeli makanan. Tersangka yang melihat kondisi kantor sepi kemudian membawa kabur laptop tanpa melakukan perusakan.
Laptop itu lalu dijual kepada seseorang seharga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan disebut digunakan tersangka untuk membeli makan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Namun perkara itu tidak dilanjutkan ke persidangan setelah korban memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan melalui restorative justice.
Perdamaian antara kedua pihak dilakukan secara lisan dan tertulis di hadapan Jaksa Penuntut Umum pada 29 April 2026.
Kejaksaan menilai tersangka memenuhi syarat penghentian penuntutan karena baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, dan bukan residivis.
Selain itu, barang bukti berupa laptop telah dikembalikan kepada korban dalam kondisi baik tanpa kerusakan.
Kejati Sulteng menyebut pendekatan restorative justice menjadi bagian dari upaya penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan keadaan, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Perkara tersebut kini resmi dihentikan penuntutannya.
