Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gandeng LPMK dan PDAM, Wujudkan Kota Aman dan Sehat

    May 20, 2026

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor
    Pendidikan

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    Firardi RozyBy Firardi RozyMay 20, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Prof Laks Bersama Brigjen Onny Trimurti Nugroho WakadivKum Mabes Polri bersama peserta PKPA KAI Selasa 19 Mei 2026 Hotel Arion Suites Kemang Jakarta Selatan (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M. Hum., menyampaikan konsep Online Dispute Resolution (ODR) dalam penyelesaian sengketa.

    “ODR adalah metode penyelesaian sengketa menggunakan teknologi digital dan platform daring,” katanya di Jakarta pada Rabu, (20/5/2026).

    Prof Laksanto ungkap konsep ODR saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran Kongres Advokat Indonesia (KAI)-Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta yang diikuti 43 anggota Polri dari Divisi Hukum Polda se-Indonesia.

    Baca Juga :Badai Salju Landa Berlin, Ribuan Penumpang Gagal Terbang di Istambul, Prof Laksanto Angkat Jempol Respon Maskapai

    Dalam paparan materi berjudul “Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) dan Perkembangan Digital Masalah Hukum”, Prof Laksanto Utomo menjelaskan, ODR menggunakan internet, aplikasi mobile, dan sistem elektronik.

    Dalam paparan materi berjudul “Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) dan Perkembangan Digital Masalah Hukum”, Prof Laksanto Utomo menjelaskan, ODR menggunakan internet, aplikasi mobile, dan sistem elektronik. Itu untuk memfasilitasi sengketa (dispute) secara daring,” tandasnya.

    Baca Juga :Ketua Peneliti Eksaminasi Hukum Indonesia Prof Laksanto dan SekJen Prof Santiago Berikan Keterangan di MK, Ini Penjelasannya

    Menurut dia, ada sejumlah kelebihan ODR dibanding menggunakan metode tradisional dalam penyelesaian sengketa, di antaranya lebih efisien dari segi waktu dan biaya, aksebilitas global, dan privasi serta kerahasiaan yang lebih baik.

    Adapun yang menjadi tantangan ODR, kata dia, adalah validitas dan penegakan putusan, kepercayaan dan keamanan data, dan keterbatasan teknologi dalam implementasi.

    Ia menegaskan, penerapan teknologi di bidang hukum merupakan keniscayaan. Ini juga diterapkan dalam penyelesaian sengketa yang mendorong lahirnya berbagai inovasi untuk menjawab berbagai persoalan seiring kian canggihnya teknologi.

    Terdapat inovasi-inovasi baru dalam penyelesaian sengketa, seperti penggunaan teknologi digital dan platform daring,” ujarnya.

    Perubahan regulasi terkait penyelesaian sengketa pun terus berkembang. Berbagai regulasi terkait penyelesaian sengketa terus mengalami perubahan untuk mengakomodir perkembangan terkini.

    “Secara global, terdapat tren menuju penyelesaian sengketa yang lebih efisien, cepat, dan transparan,” ujarnya.

    Adapun penyelesain sengketa (dispute) secara hukum dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, dan litigasi.

    Profesor juga praktisi hukum penulis buku “Pengacara Cyber: Profesi Hukum Kaum Milenial” ini, mengingatkan, harus mewaspadai dan mengatasi disrupsi dari penerapan teknologi, khususnya kecanggihan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

    “Ke depan harus waspada dengan disrupsi di semua lini profesi yang bisa memicu kehilangan pekerjaan,” ujarnya

    Menuru dia, profesi di bidang hukum, termasuk advokat juga tak luput dari ancaman disrupsi karena kecanggihan AI jika tidak terus meningkatkan kemampuan dan profesionaliame.

    “Gen Z saat ini tidak hanya mendalami hukum tapi juga perkembangan IT,” katanya. (FIE)

    Online Dispute Resolution Pendidikan advokat prof laksanto utomo Universitas Bhayangkara Jaya
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

      May 19, 2026

      Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

      May 18, 2026

      STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

      May 18, 2026

      MOTIVASI 2026 AKPY-STIPER Mendunia, Diikuti Peserta dari Lima Negara

      May 12, 2026

      Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Menerima Mahasiswa Baru 

      May 12, 2026

      Nutrifood Physical Education Teacher Dorong Guru PJOK Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah

      May 10, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gandeng LPMK dan PDAM, Wujudkan Kota Aman dan Sehat

      May 20, 2026

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.