PERSAINGAN usaha, di satu sisi memberikan dampak positif, tetapi di sisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif. Persaingan usaha yang memberikan dampak positif bagi konsumen berupa keuntungan dalam memperoleh barang yang berkualitas dan konsumen pun dapat memperoleh harga yang kompetitif bila persaingan itu merupakan persaingan yang sehat. Produsen yang menghasilkan barang sejenis maupun bersifat komplementer akan memberikan produk yang terbaik sehingga dapat bersaing di pasar dengan berbagai daya tariknya.
Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah
Dari sisi harga, tentunya produsen akan melakukan persaingan dalam bentuk price competition dan price discrimination. Kedua bentuk persaingan harga ini tentu akan memberikan keuntungan kepada konsumen, karena konsumen mendapat harga yang kompetitif dari beberapa produsen. Sayangnya, antar produsen dapat mengatur dan bersepakat untuk menentukan strategi dalam menjual produk kepada konsumen.
Dalam struktur pasar yang mendekati atau bahkan berbentuk oligopoli, produsen dapat mengatur harga yang memungkinkan merugikan konsumen atau lebih tepatnya memaksa konsumen membayar pada harga yang ditentukan oleh beberapa produsen tersebut. Meskipun hal ini tentunya akan dianggap sebuah pelanggaran karena praktik tersebut bertentangan dengan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 5 Ayat 1. Pada pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Dengan adanya larangan ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat serta tidak merugikan masyarakat banyak dalam berusaha, sehingga pada gilirannya penguasaan pasar yang terjadi timbul secara kompetitif.
Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol
Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha. Di Indonesia, seperti di beberapa negara berkembang lainnya, struktur pasar terkristalisasi dalam beberapa pelaku saja yang membentuk pelaku usaha kurang dari 10 pelaku pada industri atau usaha sejenis. Sebutlah industri di bidang maskapai penerbangan, obat-obatan, otomotif, bahkan gerai waralaba.
Pelaku usaha besar itu tidak lebih dari 10 pelaku yang menguasai pasar. Anggaplah industri jasa penerbangan tersebut dengan berbagai alasan yang melatarbelakangi, membuat kesepakatan melalui INACA meningkatkan harga tiket penerbangan domestik, meskipun masih dalam spare harga batas atas sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA (tarif batas atas) dan TBB (tarif batas bawah) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Tapi blunder kondisi ini tidaklah selalu merugikan produsen meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil pelaku industri penerbangan untuk melakukan klarifikasi dugaan praktek indikasi kartel. Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air) dan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) menjadi penguasa pasar untuk penerbangan dalam negeri mendapatkan manfaat berupa kenaikan harga sahamnya.
Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal
Di Bursa Efek Indonesia, kabar pemeriksaan dugaan indikasi praktik kartel ini justru membuat saham Garuda Indonesia Group, yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) justru dilirik investor. Data Bursa Efek Indonesia mencatat pada perdagangan Rabu pagi hingga pukul 11.04 WIB, (23/1/2019), saham GIAA bergerak naik hingga 8,07 persen di level Rp 348/saham dan saham GMFI juga naik 7,38 persen di level Rp 262/saham.
Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 membedakan istilah “monopoli” dan “praktek monopoli”. Kata monopoli adalah kata yang bermakna netral, yaitu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Penguasaan demikian tidak harus berarti negatif. Ada jenis monopoli tertentu yang tidak bisa dihindari demi alasan efisiensi (natural monopoly) atau karena dilindungi oleh undang-undang (statutory monopoly).
Hal yang dilarang adalah praktek monopoli, yang oleh undang-undang ini diartikan sebagai monopoli yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Jadi, monopoli bisa berdampak positif dan bisa negatif. Sayangnya, UU No 5 tahun 1999 tidak cukup konsisten untuk menggunakan pembedaan dua istilah di atas.
Baca juga: 7 Cara Main Saham Bagi Investor Pemula dengan Mudah
Berkaca dan membandingkan dengan negara lain, dilihat dari skor kompetisi Indonesia dibandingkan dengan negara Asean lainnya, kondisi kompetisi di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat persaingan usaha yang semakin tinggi memerlukan pengaturan dari bebrbagai aspek, mulai dari pelaku usaha sampai dengan lingkungan persaingan itu sendiri.
Tentunya ini menjadi perhatian yang perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk emngadopsi dan mengantisipasi permasalahan ini dalam regulasi yang baik. Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kini tengah memasuki arena penegakan hukum dan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta menciptakan efisiensi bagi pelaku usaha, yang tentu saja akan membawa kesejahteraan bagi konsumen.
Adanya sikap skeptis dapat menjadi hambatan bagi terwujudnya tujuan yang ingin dicapai Undang-undang antimonopoli ini mengingat ada relevansi yang kuat antara hukum dengan pembangunan ekonomi. Undang-undang antimonopoli bagi suatu negara merupakan instrumen yang sangat penting untuk menjaga kebebasan ekonomi dan free enterprise. Intervensi negara di dunia usaha dalam persaingan hanya sebagai pihak yang memberikan level playing field antarpelaku usaha serta melindungi konsumen. Negara hanyalah pihak yang menerbitkan perangkat hukum mengenai persaingan, termasuk pemberian sanksi pidana maupun administratif terhadap para pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga: 4 Cara Menghitung Harga Saham Per Lembar Agar Tidak Terkecoh
Dari permasalahan yang ada saat ini terkait dengan kondisi persaingan usaha yang baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada konsumen, perlu dilakukan amandemen atau perubahan terhadap ketentuan dalam UU No 5 tahun 1999 atau setidak-tidaknya perlu adanya penafsiran dari Mahkamah Agung mengenai eksekusi putusan dalam bentuk penerbitan peraturan mengenai tata cara eksekusi putusan KPPU. Hal ini semata untuk memberikan kepastian hukum dalam hal eksekusi putusan KPPU sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak terkait.
Dengan adanya pengaturan ini, pada akhirnya akan memberikan perlindungan terhadap konsumen untuk mendapatkan hak-haknya secara baik. Tetapi tentu perlindungan terhadap hak-hak konsumen juga harus mempertimbangkan pula hak produsen sehingga produsen pun tidak dirugikan dengan pengaturan yang ada. Kondisi ini tentu akan semakin kompleks dengan perkembangan transaksi online yang dilihat dari trennya meningkat. Hal ini ditandai dengan 93 juta penduduk Indonesia yang menggunakan internet dan 93,4 juta pengguna telepon pintar yang tentunya ini sebagian merupakan pengguna transaksi online. Inilah tantangan senyatanya bagi pemerintah dalam menyusun regulasi dalam bidang persaingan usaha dan perlindungan konsumen. (Dr Suparmono MSi, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN Yogyakarta)
Baca juga: 4 Cara Akurat untuk Menentukan Support dan Resistance Harga Saham
