Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    Mahasiswa UGM Turun ke Togean, Fokus Atasi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

    June 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pelanggaran Frekuensi Radio di DIY Menurun Drastis
    DI Yogyakarta

    Pelanggaran Frekuensi Radio di DIY Menurun Drastis

    PenulisBy PenulisAugust 25, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta menyatakan tren pelanggaran spektrum frekuensi radio di Yogyakarta menurun drastis.

    “Tahun ini pelanggaran pemanfaatan spektrum frekuensi lumayan menurun jauh dibandingkan era 2010 hingga 2017,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta Sugiran, Sabtu (25/8).

    Penurunan pelanggaran itu antara lain disebabkan kesadaran masyarakat yang meningkat terhadap tata cara pemanfaatan frekuensi radio, serta pengurusan pelayanan perizinan frekuensi radio yang semakin dipermudah.

    “Kalau dulu mengurus izin harus datang ke Jakarta langsung. Sekarang cukup registrasi secara online dari rumah masing-masing,” sambungnya.

    Sugiran meneruskan, pada pertengahan 2010, bersamaan dengan terjadinya letusan Gunung Merapi, pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio sangat tinggi. Pelanggaran sebagian besar dilakukan oleh para relawan bencana erupsi yang memanfaatkan frekuensi radio secara ilegal untuk komunikasi.

    “Karena pada saat itu memang untuk tujuan kemanusiaan ya sementara kami diam. Tetapi setelah itu kami lakukan pembinaan karena tetap namanya melanggar,” sambungnya.

    Selanjutnya pada 2016 hingga 2017 Balmon Kelas II Yogyakarta juga kembali mencatat pelanggaran pemanfaatan frekuensi radio Lembaga Penyiaran Komunitas secara ilegal pada frekuensi 107,7 Mhz, 107,8 Mhz, dan 107,9 Mhz untuk memancarkan siaran radio.

    “Pada saat itu ada empat kasus, yang satu diputus pengadilan yang lain dilakukan pembinaan dan berhenti memancar,” imbuh dia.

    Ia mengatakan setiap pendirian stasiun radio yang memancarkan frekuensi radio wajib memiliki izin sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

    Penindakan pelanggaran itu, menurut Sugiran cukup efektif memberikan efek jera bagi para pelanggar atau pencuri spektrum frekuensi radio.

    “Kami juga menggandeng JRKY (Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta) untuk menyediakan perangkat radio bersertifikasi. Perangkat bersertifikasi juga menjadi salah satu sarat pengurusan perizinan pemandaatan frekuensi radio,” pungkasnya. (den)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Penulis

    Related Posts

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026

    Sarasehan Penghayat Kepercayaan Tumbuhkan Kesadaran dan Kepercayaan Diri untuk Berkembang

    June 19, 2026

    Bupati Harda Kiswaya Dukung Pemanfaatan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang

    June 19, 2026

    JogjaKita Guncang Pasar dengan Program Gratis Ongkir

    June 19, 2026

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.