Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Ribuan Orang Antusias Saksikan Kirab Budaya Tresna Pancasila

    June 7, 2026

    Warga Keluhkan Fungsi Bahu Jalan Denggung Masih Semrawut, Kepala Satpol PP Baru Didesak Tegas

    June 7, 2026

    Jamu Bukan Sekadar Herbal: Festival Hari Jamu Nasional 2026 Tegaskan Identitas Bangsa di Era Modern

    June 7, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Benarkah Permendikbud RI Nomor 82 tahun 2015 Tekan Kekerasan di Sekolah?
    Pendidikan

    Benarkah Permendikbud RI Nomor 82 tahun 2015 Tekan Kekerasan di Sekolah?

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 4, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Untuk mencegah tindak kekerasan di sekolah, sebetulnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia sudah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Namun, diketahui SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura ini belum menerapkan Permen No 82 tahun 2015 tersebut.

    Terkait tindak kekerasan di sekolah, kepada Bernas.id, Johanes Eka Priyatma, PhD, yang juga pengamat dan praktisi pendidikan ini menyebut persoalan kekerasan di sekolah tidak mungkin sepenuhnya diatasi dengan Permen.

    ?Permen hanya mampu memberikan kerangka hukum bila sudah terjadi kekerasan ataupun paling jauh sebagai sarana untuk mengatasi potensi terjadinya kekerasan. Menurut saya tidak ada kendala dalam penerapan Permen ini,? imbuhnya.

    Dikatakan Eka, ada banyak penyebab munculnya kekerasan di sekolah. Tidak dapat digeneralisir penyebabnya. Kita hanya berasumsi bahwa karena situasi sekolah yang cenderung miskin dan keras secara mental karena terlalu fokus pada pencapaian akademik yang mewujud pada bentuk-bentuk kegiatansi  tes yang banyak dan berasal dari berbagai kepentingan. Sekolah akhirnya lebih berupa kegiatan tes dan ujian serta malah jauh dari kepentingan belajar dan membentuk karakter. Situasi ini dapat menimbulkan stres dan bosan kepada anak dan bila tidak dapat disalurkan dengan baik ketegangan ini maka bisa memunculkan berbagai tindakan kekerasan.

    Kepala sekolah SMA Negeri 1 Yogyakarta, Rudy Prakanto, kepada Bernas.id, menerangkan pengalaman yang selama ini sering memicu tindak kekerasan terjadi di sekolah, misalnya  (1) Adanya intervensi pemikiran yang hadir turun-temurun di suatu sekolah bahwa sekolah tertentu adalah musuh atau saingan dari sekolah lainnya; (2) Kurang terkontrolnya aktivitas siswa oleh sekolah baik dalam proses pembimbingan maupun kegiatannya; (3) Kurangnya komunikasi yang intensif antara sekolah dan orang tua terkait dengan aktivitas dan kegiatan sekolah yang diikuti oleh putra putrinya; dan (4) Kurangnya antisipasi dan penyelesaian yang menyeluruh terhadap kasus yang terjadi di sekolah sehingga dibiarkan berlarut larut dan menjadikan persoalan semakin membesar.

    Dikatakan Rudy, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan sekolah sebenarnya dalam pelaksanaan tidak ada kendala. Yang paling utama adalah adanya satgas di lingkup sekolah untuk proses penegakanya. Perlu juga diadakan dialog atau musyawarah dengan melibatkan OSIS dan MPK di setiap sekolah dalam proses pencegahan tindak kekerasan tersebut.

    Hal yang perlu diperbaharui di sekolah sehingga tindak kekerasan tidak terjadi, lanjut Rudy, adanya kesadaran bersama antara sekolah, orang tua dan masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sikap, perilaku dan karakter generasi muda (siswa). Kalau hanya dibebankan pada sekolah maka terjadi ketidak seimbangan penguatan karakter siswa tersebut. Ketika seluruh elemen masyarakat dan orang tua peduli terhadap proses perbaikan dalam aktivitas siswa atau anak-anak mereka maka akan meminimalisir perilaku destruktif atau hobby melakukan tindakan kekerasan tersebut.

    Andar Rujito, Kepala Sekolah SMA BOPKRI 1 Yogyakarta  menyebut Permen 82 tahun 2015 sebenarnya sudah cukup bagus karena tidak saja mengatur tentang bagaimana sekolah mengondisikan agara menjadi tempat yang aman, nyaman dan menyenangkan, tetapi mengatur juga bagaimana mencegah, mengantisipasi, memberi tindakan, memberi sanksi, dll.

    Namun begitu, lanjut Andar, karena regulasi lebih ke formalitas, tentu tidak akan efektif manakala sekolah tidak mau peduli serta melaksanakan sebagaimana permen yang ada. Contoh, belum semua sekolah membentuk Satgas Anti Kekerasan di sekolah. Sementara, permen itu sendiri masih perlu dikembangkan lebih jauh sesuai dengan karakter masing-masing sekolah. Tentu permen ini sifatnya acuan. Oleh karena itu, sekalipun acuan permen ini dilaksanakan, tentu juga belum bisa menjamin tidak akan ada kekerasan di sekolah.

    Dikatakan Andar, pada dasarnya, untuk menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan serta bebas dari kekerasan, lebih banyak ditentukan bagaimana kultur sekolah itu sendiri. Kultur sekolah tidak semata ditentukan dari bagaimana tingkah laku seluruh warga sekolah, tetapi lebih dari pada itu, sudah menyangkut pula pemahaman bersama, cara-cara mengaktualisasikan seluruh proses interkasi di sekolah. Bahkan kultur sekolah adalah perwujudan roh kehidupan sekolah itu sendiri. Dan untuk mewujudkan kultur yang kondusif tentu sangat bergantung manajemen pengelolaan sekolah dan komitmen seluruh warga sekolah.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    20 Mahasiswa Raih Predikat Berprestasi di Wisuda ke-48 ITPLN

    May 22, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    “OREO Berbagi Seru” Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas demi Pembelajaran Menyenangkan di Purworejo

    June 8, 2026

    Warga Keluhkan Fungsi Bahu Jalan Denggung Masih Semrawut, Kepala Satpol PP Baru Didesak Tegas

    June 7, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.