Bernas.id – Untuk mencegah tindak kekerasan di sekolah, sebetulnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia sudah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Namun, diketahui SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura ini belum menerapkan Permen No 82 tahun 2015 tersebut.
Terkait tindak kekerasan di sekolah, kepada Bernas.id, Johanes Eka Priyatma, PhD, yang juga pengamat dan praktisi pendidikan ini menyebut persoalan kekerasan di sekolah tidak mungkin sepenuhnya diatasi dengan Permen.
?Permen hanya mampu memberikan kerangka hukum bila sudah terjadi kekerasan ataupun paling jauh sebagai sarana untuk mengatasi potensi terjadinya kekerasan. Menurut saya tidak ada kendala dalam penerapan Permen ini,? imbuhnya.
Dikatakan Eka, ada banyak penyebab munculnya kekerasan di sekolah. Tidak dapat digeneralisir penyebabnya. Kita hanya berasumsi bahwa karena situasi sekolah yang cenderung miskin dan keras secara mental karena terlalu fokus pada pencapaian akademik yang mewujud pada bentuk-bentuk kegiatansi tes yang banyak dan berasal dari berbagai kepentingan. Sekolah akhirnya lebih berupa kegiatan tes dan ujian serta malah jauh dari kepentingan belajar dan membentuk karakter. Situasi ini dapat menimbulkan stres dan bosan kepada anak dan bila tidak dapat disalurkan dengan baik ketegangan ini maka bisa memunculkan berbagai tindakan kekerasan.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Yogyakarta, Rudy Prakanto, kepada Bernas.id, menerangkan pengalaman yang selama ini sering memicu tindak kekerasan terjadi di sekolah, misalnya (1) Adanya intervensi pemikiran yang hadir turun-temurun di suatu sekolah bahwa sekolah tertentu adalah musuh atau saingan dari sekolah lainnya; (2) Kurang terkontrolnya aktivitas siswa oleh sekolah baik dalam proses pembimbingan maupun kegiatannya; (3) Kurangnya komunikasi yang intensif antara sekolah dan orang tua terkait dengan aktivitas dan kegiatan sekolah yang diikuti oleh putra putrinya; dan (4) Kurangnya antisipasi dan penyelesaian yang menyeluruh terhadap kasus yang terjadi di sekolah sehingga dibiarkan berlarut larut dan menjadikan persoalan semakin membesar.
Dikatakan Rudy, Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan sekolah sebenarnya dalam pelaksanaan tidak ada kendala. Yang paling utama adalah adanya satgas di lingkup sekolah untuk proses penegakanya. Perlu juga diadakan dialog atau musyawarah dengan melibatkan OSIS dan MPK di setiap sekolah dalam proses pencegahan tindak kekerasan tersebut.
Hal yang perlu diperbaharui di sekolah sehingga tindak kekerasan tidak terjadi, lanjut Rudy, adanya kesadaran bersama antara sekolah, orang tua dan masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sikap, perilaku dan karakter generasi muda (siswa). Kalau hanya dibebankan pada sekolah maka terjadi ketidak seimbangan penguatan karakter siswa tersebut. Ketika seluruh elemen masyarakat dan orang tua peduli terhadap proses perbaikan dalam aktivitas siswa atau anak-anak mereka maka akan meminimalisir perilaku destruktif atau hobby melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Andar Rujito, Kepala Sekolah SMA BOPKRI 1 Yogyakarta menyebut Permen 82 tahun 2015 sebenarnya sudah cukup bagus karena tidak saja mengatur tentang bagaimana sekolah mengondisikan agara menjadi tempat yang aman, nyaman dan menyenangkan, tetapi mengatur juga bagaimana mencegah, mengantisipasi, memberi tindakan, memberi sanksi, dll.
Namun begitu, lanjut Andar, karena regulasi lebih ke formalitas, tentu tidak akan efektif manakala sekolah tidak mau peduli serta melaksanakan sebagaimana permen yang ada. Contoh, belum semua sekolah membentuk Satgas Anti Kekerasan di sekolah. Sementara, permen itu sendiri masih perlu dikembangkan lebih jauh sesuai dengan karakter masing-masing sekolah. Tentu permen ini sifatnya acuan. Oleh karena itu, sekalipun acuan permen ini dilaksanakan, tentu juga belum bisa menjamin tidak akan ada kekerasan di sekolah.
Dikatakan Andar, pada dasarnya, untuk menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan serta bebas dari kekerasan, lebih banyak ditentukan bagaimana kultur sekolah itu sendiri. Kultur sekolah tidak semata ditentukan dari bagaimana tingkah laku seluruh warga sekolah, tetapi lebih dari pada itu, sudah menyangkut pula pemahaman bersama, cara-cara mengaktualisasikan seluruh proses interkasi di sekolah. Bahkan kultur sekolah adalah perwujudan roh kehidupan sekolah itu sendiri. Dan untuk mewujudkan kultur yang kondusif tentu sangat bergantung manajemen pengelolaan sekolah dan komitmen seluruh warga sekolah.
