JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah sudah resmi menetapkan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022. Karena itu, sebagian masyarakat pun langsung menyerbu gerai minimarket agar bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.
Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran akan adanya masyarakat yang memborong dan menimbun minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Sanksi yang akan diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.
Baca juga: Mendag Tegaskan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
“(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Ramadhan, Jumat (22/1/2022).
Ramadhan menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menambahkan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.
“Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” kata Ramadhan.
Selain itu, ia mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Baca juga: Minyak Goreng Subsidi Bakal Didistribusikan di Semua Pasar
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp 14.000 per liter.
Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan aksi penimbunan atau pemborongan minyak goreng Rp 14.000 per liter.
“Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Lutfi.
Dirinya menambahkan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya dengan harga lebih dari Rp 14.000 per liter. (den)