Bernas.id – Zaman now semakin canggih, semua yang kita lakukan tinggal buka aplikasi lalu datang kurir ke rumah membawa pesanan yang dibeli. Memanjakan manusia di abad 21 kewajiban yang hakiki. Belanja daring sudah tidak zamannya lagi tipu menipu, kekuatan internet melesat maju dengan cepat. Kehematan dalam belanja akan terasa kita rasakan saat pundi-pundi aplisaki daring memulai diskon yang bertaburan bintang, persaingan aplikasi juga seakan-akan tidak pernah habis sehingga yang namanya diskon selalu terpatri dalam aplikasi belanja daring.
Belanja daring pada zaman now sangat didewakan, kemudahan transaksi bisa kita rasakan. Tanpa harus berjalan ke sana kemari kita bisa memiliki barang yang kita impikan, beda sekali pada zaman old ingin belanja daring harus berpikir 1000 kali. Fasilitas yang menggiurkan akan kita rasakan juga dengan penuh kenikmatan, dari yang bebas biaya kirim sampai bonus yang tercurah.
Banyak jenis belanja daring yang sering kita lakukan, dari belanja baju, souvenir, makanan, hingga tiket bioskop. Teringat saat mendapatkan tausyiah ada sebuah hadis yang menceritakan tentang jual beli daring tentang makanan, ?tidak halal menggabungkan antara akad hutang piutang dengan akad jual beli.? (HR. Ahmad, Abu Daud). Jangan sampai kecut ketika membaca hadis ini. Bagaimana sudah ingin belanja daring makanan?
Berbagai pro dan kontra pasti ada, maka harus bijak dalam menanggapi hadis tersebut. Memang dalam kenyataannya hadis ini tidak membolehkan, namun ada juga para ulama yang membolehkan hadis tersebut, dengan niat membayar maka insya Allah semua akan baik-baik saja. Namun alangkah lebih baik pula jikalau ingin makan lebih baik beli sendiri. Bergeraklah dengan kenyamanan dan keikhlasan supaya apa yang kita makan bisa barokah.
