Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

    May 14, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Mengenal Perbedaan Obligasi Syariah (Sukuk) dan Jenisnya
    Finance

    Mengenal Perbedaan Obligasi Syariah (Sukuk) dan Jenisnya

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaNovember 5, 2021Updated:September 29, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Obligasi syariah adalah surat berharga yang berbentuk surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah beserta janji bayar pokok utang dan bagi hasil dalam jangka waktu tertentu dengan menerapkan prinsip syariah. Obligasi syariah disebut juga dengan Sukuk.

    Dewan Syariah Nasional mendefinisikan Sukuk sebagai surat berharga jangka panjang yang berprinsip syariah dan diterbitkan oleh emiten kepada pemegang obligasi. Emiten wajib memberikan bagi hasil dan membayar kembali dana obligasi dalam jangka waktu tertentu kepada pemegang obligasi.

    Obligasi syariah atau Sukuk dikenal mulai abad pertengahan saat digunakan umat Islam dalam perdagangan internasional. Dilihat dari segi bahasa, Sukuk merupakan bentuk jamak dari sakk yang berarti sertifikat atau catatan. Oleh karena itu, Sukuk digunakan sebagai dokumen perdagangan dan aktivitas komersial yang lain. Di samping itu, Sukuk disebut oleh ilmuwan barat sebagai cikal bakal terciptanya cek dalam perbankan.

    Menurut perkembangan pasar internasional, Sukuk pertama kali diterbitkan oleh otoritas moneter Bahrain. Setelahnya, otoritas moneter Malaysia pun turut menerbitkan Sukuk dan muncullah Sukuk lain dari berbagai negara. Di Indonesia, Sukuk diterbitkan perdana pada 14 Maret 2003 untuk mendorong pertumbuhan lembaga keuangan syariah.

    Daftar Isi :

    1. Karakteristik Obligasi Syariah
    2. Jenis-jenis Obligasi Syariah
    3. Perbedaan Sukuk dengan Obligasi

    Baca juga: Memahami Definisi dan Jenis Obligasi dengan Benar

    Karakteristik Obligasi Syariah

    Karakteristik Obligasi Syariah

    • Obligasi syariah atau Sukuk dijalankan berdasarkan prinsip syariah dengan memberikan keuntungan kepada pemegang Sukuk berupa bagi hasil serta pelunasan utang pokok saat jatuh tempo
    • Obligasi syariah atau Sukuk diterbitkan oleh perusahaan yang jenis usaha dan pendapatannya tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba.
    • Dalam rangka melindungi pemegang Sukuk dan menjaga prinsip kehati-hatian, obligasi syariah atau Sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
    • Dalam hal terjadi kelalaian atau pelanggaran dari pihak penerbit Sukuk, pemegang Sukuk berhak menarik dananya atau meminta pengembalian dana dari penerbit Sukuk.

    Baca juga: Inilah Bedanya Karakteristik Obligasi dan Saham

    Jenis-jenis Obligasi Syariah

    Jenis-jenis Obligasi Syariah

    Sukuk Ijarah

    Sukuk Ijarah adalah sertifikat yang melambangkan kepemilikan aset atas nama pemegang Sukuk (investor) dengan tujuan disewakan.

     

    Sukuk Musyarakah

    Sukuk Musyarakah diterbitkan atas dasar kontrak atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan penggabungan modal dalam membangun dan menjalankan proyek baru atau kegiatan bisnis lainnya. Keuntungan dan kerugian atas Sukuk Musyarakah ditanggung bersama para pemilik modal sesuai dengan porsi modalnya.

     

    Sukuk Istishna

    Penerbitan Sukuk Istishna dilakukan atas dasar kontrak atau perjanjian yang menyatakan persetujuan beberapa pihak untuk membiayai suatu proyek. Spesifikasi, jangka waktu, dan harga proyek sudah ditentukan pada awal perjanjian.

     

    Sukuk Mudharabah

    Sukuk Mudharabah adalah penerbitan Sukuk dengan akad Mudharabah yang dalam hal ini ada keterlibatan antara penyedia modal dan penyedia tenaga. Keuntungan dari Sukuk Mudharabah dibagi sesuai dengan porsi pembagian yang disepakati pada awal perjanjian sedangkan seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

    Sukuk Wakalah

    Sesuai namanya yang berarti wakil, Sukuk Wakalah digunakan untuk mewakili pengelolaan berbagai bisnis atau proyek atas nama pemilik Sukuk.

     

    Sukuk Muzara'ah

    Sukuk Muzara'ah diterbitkan untuk memperoleh dana pengelolaan pertanian. Pihak penyedia modal atau pemilik Sukuk Muzara'ah berhak atas sebagian hasil panen yang porsinya sesuai kesepakatan pada awal perjanjian.

     

    Sukuk Korporasi

    Sukuk Korporasi hanya diterbitkan oleh perusahaan yang menggunakan prinsip syariah dalam operasional bisnisnya.

     

    Surat Berharga Syariah Negara 

    Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mengikuti prinsip syariah dengan negara sebagai pihak penerbit. SBSN adalah surat utang piutang tanpa unsur riba. Selain itu, SBSN dapat dijadikan sebagai bukti pembagian aset dalam mata uang asing maupun rupiah. Negara menjamin kelancaran pembayaran bagi hasil yang timbul dari obligasi syariah jenis ini beserta pengembalian dana pokoknya.

    Baca juga: Inilah 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol

     

    Perbedaan Sukuk dengan Obligasi

    Perbedaan Sukuk dengan Obligasi

    Berdasarkan sifat instrumennya

    Sertifikat atau bukti kepemilikan Sukuk dianggap sebagai sertifikat atas kepemilikan aset, sedangkan obligasi menganggapnya sebagai surat pernyataan utang. Inilah penyebab Sukuk memiliki Surat Berharga Syariah Negara sebagai bukti kepemilikan obligasi syariah, sedangkan obligasi konvensional baik Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR) tidak memiliki sertifikat semacam itu.

     

    Berdasarkan keuntungan yang didapatkan investor

    Sukuk memberikan keuntungan kepada investor atau pemegang Sukuk berasal dari hasil sewa, margin laba, bagi hasil atau imbalan lain menyesuaikan akad yang dipakai. Sementara itu, obligasi memberikan keuntungan kepada investor berupa bunga atau kupon

     

    Berdasarkan penerbitnya

    Sukuk hanya boleh diterbitkan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya tanpa unsur gharar, maisir, dan riba. Di sisi lain, semua jenis perusahaan boleh menerbitkan obligasi tanpa ada batasan prinsip syariah

     

    Berdasarkan pungutan OJK

    Obligasi dan Sukuk termasuk dalam instrumen investasi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehingga dikenakan pungutan OJK. Pungutan tersebut ditujukan untuk membiayai pengadaan aset, kegiatan operasional, dan kegiatan lainnya. Meski keduanya dibebani pungutan OJK, tapi jumlah pungutannya berbeda. Jumlah maksimal pungutan OJK untuk Sukuk adalah 150 juta sedangkan untuk Obligasi dikenakan pungutan OJK maksimal sebesar 750 juta. Bisanya pungutan OJK dibebankan sebesar 0,05% dari jumlah emisi.

     

    Berdasarkan biaya administratif dan dokumen pertanggungjawabannya

    Biaya administrasi Sukuk dikenai tambahan biaya upah Dewan Pengawas Syariah (DPS) berhubung Sukuk diawasi oleh DPS. Di samping itu, dokumen Sukuk juga memiliki dokumen tambahan yang berisi transaksi pembayaran syariah. Di sisi lain, pemegang obligasi hanya dikenakan biaya administratif dan membutuhkan dokumen pertanggungjawaban yang lebih singkat.

    Hingga saat ini belum ditemukan kasus gagal bayar pada instrumen Sukuk dan keuntungan yang diberikan Sukuk lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN dengan sedangkan pajak Sukuk lebih rendah. Namun, Sukuk merupakan instrumen yang kurang likuid sehingga pencairan sewaktu-waktu sulit dilakukan.

    Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal

    obligasi syariah perbedaan sukuk dan obligasi sukuk
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

      Related Posts

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

      May 14, 2026

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.