Bernas.id ? Hari Rabu (22/11/2017) menjadi hari kelabu bagi Jamal Abu Khdeir beserta sanak familinya. Pasalnya rumah yang sudah susah payah mereka bangun di Yerusalem Timur harus kembali rata dengan tanah akibat dihancurkan paksa oleh otoritas Israel.
Sebanyak lebih dari 40 tentara Israel yang dilengkapi dengan buldozer ikut ambil bagian dalam kegiatan penggusuran kompleks pemukiman milik warga Palestina tersebut. Menurut pemerintah Israel, penghancuran dilakukan karena kawasan pemukiman tersebut dibangun tanpa seizin pemerintah Israel.
Warga Palestina yang mendiami pemukiman tersebut jelas tidak terima ketika melihat tempat tinggalnya dihancurkan. Aksi saling dorong dan saling pukul pun sempat terjadi antara warga Palestina dengan aparat Israel. Tentara Israel juga sempat menangkap dua warga Palestina setempat, namun keduanya dibebaskan tak lama kemudian.
?Ini sungguh di luar kemampuan saya untuk menjelaskan bagaimana rasanya melihat rumah anda dihancurkan di depan mata anda sendiri. Darah, keringat, dan air mata anda,? kata Jamal kepada wartawan Al Jazeera. Jamal menambahkan kalau rumah tersebut ditempati oleh 26 anggota keluarganya dan memakan biaya pembangunan setara 1,1 milyar rupiah.
Menurut dunia internasional, wilayah Yerusalem Timur secara resmi termasuk dalam wilayah Otoritas Palestina. Namun Israel mengklaim kalau wilayah tersebut termasuk dalam wilayah negaranya. Sejak 1967, Israel bertindak sebagai pengelola wilayah tersebut pasca Perang Enam Hari.
Hukum yang berlaku di Israel menyatakan kalau warga Palestina boleh membangun rumah di Yerusalem Timur jika mereka sudah mendapatkan izin resmi. Namun realita di lapangan menunjukkan kalau pemerintah Israel cenderung mempersulit upaya warga Palestina untuk mendapatkan izin mendirikan tempat tinggal.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh media Haaretz, ada 11.603 izin pendirian bangunan yang sudah diterbitkan untuk wilayah Yerusalem Timur. Namun hanya 878 izin yang diberikan untuk warga Palestina.
