JAKARTA, Bernas.id ? Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menindak tegas peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Peredaran rokok elektrik, katanya, tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia. Selain itu, ia menilai tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi para petani tembakau.
“Siapa yang tahu isinya ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrim dilarang,” ujarnya, di Tangerang, Sabtu (18/11/17).
Mendag mengaku tidak akan segan-segan untuk menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.
“Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa,” kata Enggartiasto.
Lebih lanjut, ia menambahkan akan mencantumkan persyaratakan peredaran vape masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya,” tambahnya.
Cairan vape
Tak hanya peredaran vape, pemerintah juga memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik serta menaikkan cukai untuk minuman beralkohol tahun 2018. Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengungkapkan cairan vape akan dikenai tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE).
Cukai cairan vape ini akan dikenakan per mililiter (ml) dengan melihat HJE-nya. Cukai mulai diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang.
