Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Ini Beberapa Negara yang Lebih Dulu Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto
    Finance

    Ini Beberapa Negara yang Lebih Dulu Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

    Christina DewiBy Christina DewiNovember 22, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Tidak hanya di negara Indonesia saja yang melarang penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency, tetapi beberapa negara lain telah lebih dulu melarang penggunaan mata uang ini.

    Indonesia telah resmi melarang penggunaannya, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan uang kripto sebagai transaksi jual beli di Tanah Air.

    Fatwa tersebut berdasarkan keputusan Forum Ijtima Ulama pada Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan Jakarta. 

    MUI beranggapan, mata uang Kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, serta peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015.

    Baca Juga : Apakah Menambang Bitcoin Masih Menguntungkan di Tahun 2020?

    Pelarangan penggunaan mata uang Kripto ini ternyata tidak hanya di Indonesia saja, tetapi beberapa negara lain juga sudah melarang penggunaan mata uang Kripto jauh sebelum Indonesia.

    Berikut beberapa daftar negara yang melarang penggunaan mata uang Kripto:

    1. Bolivia dan Kolombia

    Kedua negara ini juga ikut serta melarang penggunaan mata uang Kripto. Larangan penggunaan Kripto ini ditetapkan kedua negara tersebut pada tahun yang sama yaitu tahun 2014.

    2. Aljazair

    Negara Aljazair mengesahkan undang-undang keuangan pada tahun 2018, yang melarang pembelian, penjualan, penggunaan dan penyimpanan mata uang Kripto.

    Baca Juga : Negara Tiongkok Melarang Transaksi Kripto, Begini Tanggapan CEO Indodax

    3. China

    Sebenarnya China sudah membatasi penggunaan mata uang Kripto sejak tahun 2013. China telah melakukan berbagai upaya untuk membatasi secara bertahap. 

    Hingga pada bulan September 2021 China resmi larang sepenuhnya tentang mata uang Kripto.

    Dengan diberlakukannya larangan tersebut, membuat beberapa layanan penukaran uang Kripto memblokir dan menghapus alamat IP warga China.

    4. Bangladesh

    Negara Bangladesh melarang penggunaan mata uang Kripto. Hal ini karena menurut pemerintah setempat, mata uang ini tidak teregulasi dan memiliki sifat desentralisasi.

    Mata uang Kripto juga melanggar hukum keuangan di negara ini, yang kemudian menyebabkan pembelian dan perdagangan mata uang Kripto di negara ini dilarang sepenuhnya.

    5. Algeria

    Negara Algeria melarang penggunaan mata uang kripto. Karena pemerintahnya beranggapan bahwa mata uang Kripto merupakan mata uang virtual, dimana tidak bisa ditukarkan dengan uang asli, kartu, dokumen, koin dan bukti pembayaran.

    Larangan penggunaan mata uang Kripto yang diputuskan oleh negara ini, ditetapkan pada tahun 2018. Serta bagi siapapun yang melanggar tentang larangan ini, akan dituntut dengan undang-undang hukum keuangan.

    6. Ekuador

    Negara Ekuador juga melarang penggunaan mata uang Kripto, akan tetapi negara ini menerapkannya lebih dulu, yakni pada bulan Juli 2014.

    Karena dengan kepopuleran mata uang kripto di negara ini, membuat seolah-olah larangan tersebut hanya sekedar larangan. Hal ini justru membuat pengguna mata uang Kripto semakin marak di negara ini.

    7. Turki

    Turki melarang penggunaan mata uang Kripto pada bulan april 2021. Presiden Erdogan melarang penggunaan mata uang Kripto ini, karena dinilai terlalu beresiko tinggi.

    Setelah melarang, tepat pada bulan Mei lalu Turki memperbarui kebijakan peraturan tentang Kripto. Turki memperketat kembali penyedia layanan perdagangan Kripto lokal. (cdr)

    Ekonomi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026

      Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

      April 17, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.