Bernas.id ? Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beserta Polri dan Kemendes PDTT, menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) mengenai pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. MoU ini meliputi beberapa hal:
Pertama mengenai pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Kedua, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa.
Ketiga, penguatan, pengawasan, dan pengelolaan dana desa.
Keempat, fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa.
Kelima, fasilitas penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Hal tersebut dilakukan terkait adanya indikasi dugaan penyelewengan dana desa. Tentu saja pemerintah memandang kejadian ini perlu tindakan serius, agar tidak terulang. Pasalnya, anggaran yang dikucurkan untuk program dana desa tidaklah sedikit. Sejak Tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan dana desa sebesar Rp 127,74 triliun untuk 74.093 desa. Dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 Rp 49,98 triliun, dan 2017 sebesar Rp 60 triliun. Pemerintah berharap dana desa tersebut bisa digunakan untuk menjalankan program-program dalam pengembangan desa sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal.
Dengan adanya dana desa, masyarakat desa diharapkan mampu mengelola aset-aset melalui BUMdes salah satunya dengan membentuk unit-unit usaha. Bagi masyarakat desa dengan tingkat pendidikan yang rendah, hal tersebut bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan untuk aparatur pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Terlihat bahwa pendamping memiliki peranan penting dalam mengawal pengelolaan dana desa.
Pendamping harus memahami bahwa kehadirannya adalah untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMdes, dan fasilitasi pembangunan yang berskala lokal desa agar berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Bisa saja apatur desa secara tidak sengaja melakukan penyelewengan karena belum paham mengenai aturan yang berlaku. Untuk itu perlu diperhatikan juga mengenai kemampuan pendamping desa. Jangan sampai kehadiran pendamping desa malah menghambat pembangunan desa karena ketidakmampuannya dalam memfasilitasi pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
