Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Mabes Polri Tak Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Luwu Timur
    Hukum

    Mabes Polri Tak Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Luwu Timur

    Deny HermawanBy Deny HermawanOctober 11, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Mabes Polri menyatakan tidak akan mengambil alih penyelidikan kasus pencabulan seorang ayah terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

    Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyelidikan ulang guna mencari bukti baru tetap dilakukan oleh Polda Sulsel khususnya Polres Luwu Timur.

    “Tidak (ambil alih), jadi kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel,” kata Rusdi, Minggu (10/10/2021).

    Ia mengatakan, Mabes Polri hanya mengirim tim untuk memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus. Rusdi menjamin kepolisian melakukan penyelidikan ulang dengan profesional, transparan dan akuntabel.

    Baca juga: Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur Sepanjang Tahun 2021

    Dirinya meneruskan, Mabes Polri juga terbuka dengan setiap masukan dari publik ihwal penyelidikan kasus pencabulan di Luwu Timur.

    “Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini,” ujarnya.

    Rusdi mengatakan, sejauh ini Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah bersilaturahmi kepada orang tua korban.

    Langkah-langkah yang bakal diambil sudah dijelaskan kepada orang tua korban guna mengusut ulang kasus pencabulan.

    “Dan ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut, komunikasi juga dapat berjalan dengan baik. Informasi kami mendapatkan akan diberikan alat bukti baru, Polri akan menunggu. Ketika didapat alat bukti baru tersebut, Polri akan mendalami,” tambahnya.

    Kasus tersebut bermula ketika seorang ibu melaporkan mantan suaminya yang merupakan ASN ke Kepolisian. Dia melaporkan mantan suami karena diduga memerkosa tiga anaknya.

    Dalam proses hukum yang berjalan, kepolisian menghentikan kasus karena menganggap tidak cukup bukti. Kasus lalu viral di media sosial. Polisi dinilai janggal ketika menghentikan kasus, padahal begitu banyak bukti. Polisi lalu melakukan penyelidikan ulang guna mencari bukti baru. (den)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.