Jakarta, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Inayah, istri siri Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kemendagri. Inayah diperiksa untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (05/04/17) lalu.
“Terkait tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi AA (Andi Agustinus),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (05/05/17).
Menanggapi panggilan pemeriksaannya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam lamanya, ia diam seribu bahasa, kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan oleh awak media. Ia terus menutupir wajahnya dengan kedua tangannya sembari berjalan menuju mobil yang menjemputnya di lobi gedung KPK.
Sebelumnya, dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong, penyidik KPK menggeledah rumah istri siri Andi, Inayah di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
“Jadi hari Jumat (31/04/17) sampai hampir tengah malam, kita lakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jl. Tebet Timur Raya No.3. Ini bukan rumah atas nama AA dan juga bukan atas nama adik dari AA. Namun dari sana kami melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset tersangka dan juga menyita 2 unit mobil, ada velfire dan range rover,” terang Febri di Jakarta (04/04/17).
Selain penggeledahan pada hari Jumat (31/04/17) di kediaman istri Andi, penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain, yang diduga masih terkait dengan perkara Andi Narogong.
“Kemudian hari Senin (04/04/17) kita lanjutkan penggeledahan masih di Tebet, tapi di lokasi berbeda, sebuah rumah di Jalan Tebet Barat 1 No.5, di sana kita menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan salah satunya catatan keuangan yang terkait tersangka,” imbuhnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebelumnya ditetapkan tersangka.
“Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengajukan 2 orang tersebut ke persidangan, KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. AA (Andi Agustinus). Ini dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Kamis (23/03/17).
Andi diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket e-KTP 2011-2012.
“AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektornik,” jelasnya.
Dalam proses penganggaran, Andi Narogong diduga melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran proyek e-KTP.
“Yang bersangkutan terkait aliran dana pada sejumlah pihak dari unsur Banggar, komisi II dan pejabat Kemendagri,” urai mantan hakim adhoc Tipikor tersebut.
Peranan lainnya, dalam proses pengadaan, Andi Narogong berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat lain di Kemendagri serta koordinir tim Fatmawati yangg diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender. “Terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” paparnya.
Seiring dengan penetapan tersangkanya, penyidik KPK pun menangkap yang bersangkutan, pasalnya diduga berupaya mengintervensi saksi lain dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
