Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Informasi Lengkap Seputar NPWP dan Cara Registrasi NPWP Online
    Pendidikan

    Informasi Lengkap Seputar NPWP dan Cara Registrasi NPWP Online

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaAugust 13, 2021Updated:February 27, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang dimiliki wajib pajak sebagai sarana untuk melakukan administrasi pajak sesuai hak dan kewajibannya. Nomor ini akan selalu dipergunakan setiap kali wajib pajak berhubungan dengan kantor pajak. 

    Artikel ini memberikan langkah-langkah pembuatan NPWP bagi wajib pajak Anda. Kini layanan pembuatan NPWP ini sudah bisa dilakukan secara online. Silakan klik daftar isi berikut untuk mengetahui caranya.

    Baca juga: Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien

    Daftar Isi :

    1. Mendaftarkan Diri menjadi Wajib Pajak 
    2. Syarat Pembuatan NPWP
    3. Formulir Pendaftaran
    4. Prosedur Pendaftaran
    5. Periode Penyelesaian
    6. Fungsi dan Manfaat NPWP

    Mendaftarkan Diri menjadi Wajib Pajak 

    logo djp

    Seseorang maupun badan usaha yang sudah memenuhi syarat subjek dan objek pajak harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai wajib pajak. Sesuai perundang-undangan, maka pelaporan dilaksanakan di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili, dan tempat usaha Wajib Pajak. Berikut merupakan Wajib Pajak, meliputi:

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi

    Wajib ini termasuk wanita yang sudah menikah yang dikenakan pajak tersendiri untuk:

    • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    • keinginan secara tertulis di bawah pemisahan pendapatan dan perjanjian properti; atau
    • memilih untuk menggunakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya meskipun tidak ada keputusan hakim atau tidak ada kesepakatan tentang pemisahan pendapatan dan aset, sedangkan istri yang tidak memiliki pekerjaan maka tidak wajib menjadi wajib pajak. 

    2. Wajib Pajak Pribadi

    Pajak ini berlaku termasuk bagi wanita yang sudah menikah yang dikenakan pajak tersendiri untuk:

    • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    • keinginan secara tertulis di bawah pemisahan pendapatan dan perjanjian properti; atau
    • memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya jika tidak ada keputusan hakim atau tidak ada kesepakatan tentang pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan mandiri;

    3. Wajib Pajak Badan

    Wajib pajak badan yang dimaksud ini sesuai yang sudah diatur oleh undang-undang, pemungutan pajak diperuntukkan oleh bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;

    4. Wajib Pajak Badan Pengurang

    Wajib pajak badan yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pengurang dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk dalam bentuk kerjasama operasi (Joint Operation); dan

    5. Bendahara

    Bendahara ini memiliki tugas sebagai pemungut pajak sesuai peraturan undang-undang.

    Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Cipta Kerja, dan Pasal-Pasal Kontroversi

    Syarat Pembuatan NPWP

    Syarat Pembuatan NPWPDokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

    1.  Wajib Pajak Orang Pribadi

    Bagi WP orang pribadi yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak di atas baik sedang menjalankan usaha, bekerja di instansi maupun kerjaan lainnya maka syaratnya yaitu: 

    • bagi Warga Negara Indonesia  menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia; atau
    • sedangkan Warga Negara Asing membutuhkan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal (KITAP).

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh tempat yang berwenang atau bersertifikat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Kepala Desa atau Kepala Desa atau tagihan listrik Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
    • bagi warga negara Indonesia (WNI) menggunakan fotokopi e-KTP disertai dengan surat pernyataan bermaterai dan menyatakan bahwa wajib pajak benar-benar melakukan pekerjaan bebas atau usaha.

    Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenakan pajak tersendiri karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta benda, dan wanita kawin yang memilih, pemohon harus melampirkan berkas-berkas berikut ini untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya: 

    • fotokopi Kartu NPWP suami;
    • fotokopi Kartu Keluarga; dan
    • fotokopi perjanjian pemisahan dan pemisahan penghasilan, atau surat pernyataan yang mewajibkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dipisahkan dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

    2.      Wajib Pajak Badan

    Bagi Wajib Pajak badan harus melampirkan beberapa berkas berikut ini:

    • bagi Wajib Pajak badan dalam negeri mencantumkan fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahannya, sedangkan bagi usaha tetap perlu surat penunjukan dari kantor pusat;
    • bagi Warga Negara Asing bisa mencantumkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus, surat keterangan domisi dari Pejabat Pemerintah Desa atau Daerah.
    • selanjutnya, perlu juga fotokopi surat izin usaha dari instansi berwenang sesuai keterangan tempat usaha serta melampirkan tagihan listrik perusahaan.

    Bagi Wajib Pajak badan yang berorientasi non profit, dokumen yang dipersyaratkan adalah: fotokopi salah satu e-KTP organisasi atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

    Wajib Pajak badan yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk dalam bentuk kerjasama operasi (Joint Operation), berupa:

    • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama operasi (Joint Operation);
    • fotokopi NPWP dari setiap anggota bentuk kerjasama (Joint Operation) yang wajib memiliki NPWP;
    • bagi Warga Negara Asing bisa mencantumkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus, surat keterangan domisi dari Pejabat Pemerintah Desa atau Daerah.
    • mencantumkan fotokopi surat izin usaha dan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah minimal kepala desa. 

    3. Untuk Wajib Pajak Bendahara

    Bagi bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

    • fotokopi surat pengangkatan sebagai Bendahara; dan
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

    Bagi Wajib Pajak yang berstatus cabang dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Dokumen yang dilampirkan adalah:

    • fotokopi Kartu Nomor Pajak dari wajib pajak pusat atau orang tua;
    • surat keterangan sebagai cabang bagi Wajib Pajak badan; dan
    • memperoleh surat izin keterangan tempat usaha ataupun surat pekerjaan bebas yang resmi dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan minimal dari Kepala Desa setempat.
    • surat keterangan yang berisi bahwa yang mengajukan wajib pajak benar-benar sedang menjalankan usaha atau sedang menjalani pekerjaan bebas. Surat tersebut bermaterai dan ditandatangani pemohon NPWP dan minimal juga disertai tanda tangan kepala desa.
    • mencantumkan tagihan listrik setiap bulan atas usaha yang dijalani.

    Baca juga: Inilah Bisnis Franchise Makanan Laris Manis dan Tips Memulainya

    Formulir Pendaftaran

    Kini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Anda harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Untuk mendapatkan formulir pendaftaran, Anda dapat mengunduhnya di website resmi perpajakan pemerintah.

    Formulir Pembuatan NPWP

    Baca juga: Begini Cara Daftar NPWP Secara Online

    Prosedur Pendaftaran

    1. Elektronik melalui e-Registration

    1. Melalui aplikasi yang dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. kamu dapat menginstal Aplikasi e-Registration. Setelah itu mulai mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai panduan yang disediakan.
    2. Dokumen-dokumen yang diperlukan di atas kemudian dikirim ke kantor pajak tempat wajib pajak mendaftar.
    3. Dokumen tersebut dikirim dan paling lambat diterima oleh KPP yaitu dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja. Dokumen dapat dikirim melalui Aplikasi e-Registration (uploud soft file), cara lainnya yaitu dengan langsung menyerahkan dokumen lengkap surat pengiriman yang telah ditandatangani.

    2. Langsung

    Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Aplikasi harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. 

    Cara pembuatan NPWP

    Jika lebih memilih mengajukan permohonan secara tertulis maka harus mendatangi KPP atau KP2KP di kantor pajak di wilayah tersebut. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui jasa kurir seperti pos, JNT, JNE, dan lainnya. 

    Baca juga: Kuliah di UNMAHA Jurusan Kewirausahaan, Bekal Jadi Pengusaha Sukses

    Periode Penyelesaian

    KPP atau KP2KP hanya akan menerbitkan surat tanda terima jika berkas yang diterima sudah lengkap sesuai persyaratan dan langsung menerbitkan kartu NPWP. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Tanda Pendaftaran (SKT) selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Surat Surat yang diterbitkan. Kemudian berkas tersebut (NPWP dan SKT) dikirim melalui jasa kurir.

    Fungsi dan Manfaat NPWP

    Seperti disebutkan sebelumnya, fungsi NPWP yang paling penting adalah sebagai sarana administrasi perpajakan. Dengan demikian tidak akan terjadi kesalahan administrasi dan data masing-masing wajib pajak tidak akan tertukar. 

    Fungsi NPWP

    Fungsi dan manfaat NPWP adalah sebagai berikut:

    1. Fungsi Administrasi Pajak

    1. Sebagai identitas wajib pajak (WP) untuk memudahkan pengurusan hak dan kewajiban terkait perpajakan.
    2. Sebagai sarana untuk mengidentifikasi dan menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
    3. Menjadi bagian dari dokumen pajak wajib pajak.

    2. Fungsi Administrasi Perizinan

    1. Sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit bank.
    2. Sebagai dokumen pendukung pembuatan rekening di Bank.
    3. Sebagai dokumen pendukung pembuatan paspor jika seseorang ingin pergi ke luar negeri.
    4. bagi pengusaha akan berfungsi sebagai:
      • Dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi mengikuti lelang proyek pemerintah, BUMN dan BUMD.
      • Dokumen untuk pengajuan izin usaha, misalnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
      • Dokumen pendukung pembayaran pajak final, seperti pajak penghasilan final, PPN, BPHTB, dan lain-lain.

    3. Fungsi Pelayanan Pajak

    1. Sebagai dokumen pengembalian pajak jika terjadi kelebihan pembayaran pajak.
    2. Sebagai dokumen untuk tujuan mengurangi pembayaran pajak.
    3. Sebagai dokumen pelaporan dan penyetoran pajak.

    4. Fungsi NPWP Lainnya

    1. Dokumen untuk melamar pekerjaan, beberapa perusahaan di Indonesia mewajibkan calon tenaga kerja memiliki NPWP. Bagi yang masih fresh graduate dan belum memiliki NPWP, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka.
    2. Dalam berinvestasi, setiap perusahaan memiliki aturan masing-masing seperti halnya Reksa Dana yang mewajibkan pemegang saham harus melampirkan NPWP. Jadi NPWP berfungsi sebagai dokumen ketika seseorang membeli produk investasi. Bukan tanpa tujuan, tujuannya adalah untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris.

    Baca juga: Investasi Tanah Jonggol yang Menguntungkan

    Itulah seputar NPWP yang harus kamu ketahui agar setiap individu dapat mulai patuh pajak. Mengingat pajak adalah pendapatan utama bagi negara Indonesia. 

    cara mendaftar npwp online cara registrasi npwp formulir npwp nomor pokok wajib pajak npwp UNMAHA
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

    Related Posts

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    20 Mahasiswa Raih Predikat Berprestasi di Wisuda ke-48 ITPLN

    May 22, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.