Kebumen,HarianBernas.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menetapkan 4 PNS Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap sebagai tersangka pemerasan. Keempat tersangka, 3 orang pejabat struktural dan 1 orang pegawai fungsional. Barang bukti yang disita dari 4 tersangka, uang tunai Rp 67,2 juta, serta 2 buah mobil yang digunakan tersangka.
Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti yang didampingi Ketua dan anggota Tim Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Kebumen, kepada wartawan Senin (17/4) menyebutkan, 4 orang yang ditetapkan tersangka, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan SF (36), Kepala Sub Seksi Pengawasan HRD (35), Kepala Sub Seksi Penindakan RDG (35), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, MW (38). Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 368 KUHP,? kata Titi Hastuti.
Perbuatan tersangka berawal dari operasi yustisi terhadap WNA di Kabupaten Kebumen yang dilakukan 4 tersangka. Pada hari Rabu (12/4) sore, tersangka menangkap YML (31), WNA asal Tiongkok, di Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Oleh tersangka, YML, dibawa ke restoran Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen.
Anggota Kelompok Kerja Intelegent Tim Pemberantasan Pungutan Liar Kebumen yang mengetahui penangkapan YML, membuntuti tersangka dan YML. Keempat tersangka menduga YML melanggar penggunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja dengan kegiatan membeli jenetri di Kebumen.
?Saat ditangkap di tim saber pungli dibantu anggota Resmob Satreskrim Polres Kebumen ditemukan uang tunai Rp 20 juta,? kata Titi Hastuti. Uang sebanyak itu hasil pemerasan dari WNA YML. Setelah dilakukan penggeledehan di mobil yang digunakan tersangka, tim menemukan uang tunai Rp 47,2 juta. Asal dari uang Rp 47,2 juta, masih diusut bukan dari WNA YML.
Meskipun WNA yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di Kebumen sudah terjadi setahun terakhir ini, menurut keempat tersangka, baru pertama kali melakukan pemerasan terhadap WNA yang melanggar penggunaan visa kunjungan. ?Mereka baru pertama kali, pindahan dari luar Jawa,? kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kebumen, AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH. (nwh)
