HarianBernas.com – Momen yang menentukan tersebut akhirnya benar-benar terjadi. Pemerintah Inggris melalui surat resminya mengaktifkan Artikel 50 Traktat Lisbon yang menandai dimulainya proses Brexit alias keluarnya Inggris dari Uni Eropa. Melihat fenomena tersebut, Lord Kerr selaku perancang Traktat Lisbon sekaligus warga negara Inggris turut angkat bicara.
Kepada Politico, Kerr menjelaskan kalau prosedur keluarnya negara anggota dari Uni Eropa didesain untuk menekan pemerintah otoriter yang kebetulan sedang memimpin negara anggota. ?Nampaknya adalah hal yang sangat mungkin menurutku kalau rezim diktator nantinya, saat dirundung kemarahan, ingin keluar secepat mungkin,? papar Lord Kerr. ?Dan memiliki prosedur untuk keluar adalah hal yang masuk akal untuk mencegah kekacauan hukum akibat keluar tanpa adanya kesepakatan.?
?Saya tidak merasa bersalah dalam menciptakan mekanismenya. (Namun) saya merasa sangat sedih karena Inggris menggunakannya,? tambah Kerr yang menyesal karena traktat yang ikut dirancangnya ternyata malah menjadi bumerang. Ia juga mengaku tidak pernah terbesit di benaknya kalau Inggris kelak menjadi negara yang menggunakan Artikel 50.
Kerr juga mencela kubu penentang Uni Eropa atau Euroskeptis yang beranggapan kalau suatu negara memerlukan artikel pemisahan untuk keluar dari Uni Eropa. Menurut Kerr, ?Kalau kau berhenti membayar iuran, berhenti mengikuti rapat, orang-orang akan menyadari kalau kau sudah keluar (dari Uni Eropa).? Bekas Sekjen Konvensi Eropa tersebut lantas mengingatkan kalau Inggris bisa membatalkan pelaksanaan Artikel 50 jika Inggris memutuskan untuk berubah pikiran di tengah jalan.
Perdana Menteri Theresa May resmi mengaktifkan Artikel 50 pada hari Rabu malam (29/3/2017) waktu setempat. Dengan diaktifkannya artikel dalam konstitusi Uni Eropa tersebut, keanggotaan Inggris di Uni Eropa akan habis dalam kurun waktu 2 tahun. Periode tenggang waktu tersebut lantas harus dimanfaatkan oleh Inggris untuk mendapatkan kesepakatan baru dengan Uni Eropa sebagai pengganti keanggotaan.
