JOGJA — Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY mengklaim keberpihakannya pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu ditunjukkan jika saat ini ada sekitar Rp5 triliun dana yang tersebar untuk ribuan UMKM di DIY.
“71 persen dana untuk usaha (UMKM) produktif. Banyak yang telah naik kelas dari mulai pedagang angkringan, kerajinan kulit dan industri kecil lainnya,” ujar Direktur PT Bank BPD DIY, Bambang Setiawan usai mengikuti rapat Pansus Raperda perubahan Perda 5/2013 tentang penyertaaan modal kepada BUMD, Senin (2/10).
Baca juga: Begini 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah
Melalui rapat pansus tersebut, terungkap bahwa saat ini ada Rp5 triliun dana yang tersebar untuk penguatan modal ribuan pelaku UMKM di DIY dengan kreditur bermasalah 1,7 persen.
Bambang mengatakan sebagai bank milik pemerintah, BPD DIY berkomitmen turut menyukseskan pengentasan angka kemiskinan di DIY melalui bantuan permodalan bagi UMKM di DIY. Namun, di sisi lain BPD DIY juga mengalami kendala permodalan untuk menjadi bank dengan status bank umum kegiatan usaha 1 (Buku 1).
“Buku 1 itu modal dasarnya harus Rp1 triliun, buku 2 senilai Rp1 triliun sampai Rp 5 triliun, buku 3 senilai Rp5 triliun sampai Rp 10 triliun sedangkan buku 4 lebih dari Rp 10 triliun,” jelas Bambang.
Ia mengatakan bahwa modal dasar BPD DIY saat ini belum mencapai Rp1 triliun. Sebagai imbasnya BPD DIY terkendala dalam menyalurkan dana kepada Badan Layanan Umum (BLU) seperti RSUD di kabupaten/kota. “Karena status bank BPD belum buku 1, sedangkan sesuai aturan untuk memberikan pinjaman kepada BLU harus 10% dari modal dasar,” katanya.
Kendala lainnya, karena belum buku 1, BPD DIY juga tak boleh membuka layanan e-banking. “Nggak boleh membuka mobil banking, padahal secara kemampuan, kita ada. Ini bukan semata-mata karena uangnya tapi status buku 1 akan memperluas layanan BPD,” katanya.
Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal
Ia menjelaskan, Pemda DIY sebagai pemilik saham mayoritas berkewajiban memberikan modal dasar senilai Rp510 miliar dari total modal dasar Rp1 triliun. Kekurangannya senilai Rp490 miliar menjadi kewenangan lima kabupaten/kota. “Sedang saat ini yang sudah setor penuh adalah Pemkab Sleman yaitu senilai Rp148,8 miliar,” katanya.
Adapun kekurangan modal dasar yang harus disetor Pemda DIY saat ini adalah sekitar Rp236 miliar dan dana yang masuk senilai Rp233,5 miliar. Setoran dana masuk tersebut diambilkan melalui deviden serta nilai dari pengalihan asset BPD DIY yang semula berstatus Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) tahun 2012 silam.
Ketua Pansus, Danang Wahyu Broto, menyatakan penting bagi Pemda DIY segera memberikan penyertaan modal kepada BPD DIY. Dalam Perda 5/2013 mengamanatkan penyertaan modal bagi BPD DIY terhitung sejak 2013-2016 bersumber dari nilai deviden yang diperoleh BPD DIY. “Namun tidak fair bagi pemerintah jika penyetoran modal dari deviden. Sangat sulit bisa tercapai butuh waktu terlalu panjang,” katanya.
Karena itu, menurut Danang, penyertaan modal bagi BPD DIYmendesak dilakukan.”Saya kira tak perlu memperpanjang tahun dengan maksud penyertaan modal diambil dari diveden, butuh penyertaan secara langsung agar BPD DIY juga bisa bersaing dengan bank-bank lainnya,” tandas politikus Partai Gerindra, itu. (age)
Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol