Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026

    Al-Munawarah Palu Terapkan Standar Juleha Saat Kurban

    May 27, 2026

    48 Hewan Kurban Disembelih di Masjid Al-Munawarah

    May 27, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Rendahnya Perlindungan TKI Sebabkan Perbudakan Modern
    Nasional

    Rendahnya Perlindungan TKI Sebabkan Perbudakan Modern

    Yvesta PutuBy Yvesta PutuNovember 20, 2015Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JOGJA,HarianBernas.com–Perlindungan hukum yang lemah terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa menyebabkan perbudakan modern terus saja terjadi. Karenanya Undang-undang Nomor 39 tahun 20014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri perlu dikaji ulang.

    “Selama ini undang-undang 39 tahun 2004 ini lebih banyak terkait pada penempatan TKI daripada perlindungan hukum. Padahal setelah penempatan TKI di luar negeri seharusnya pemerintah mampu memberikan perlindungan hukum bagi mereka,” ungkap Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Jawahir Thontowi SH PhD di FH UII, Jumat (20/11).

    Selain itu, pengaturan proses pengiriman TKI hingga saat ini juga belum satu pintu. Akibatnya pengelolaan manajemen TKI baik di dalam maupun luar negeri rawan percaloan.

    Bila persoalan-persoalan tersebut didiamkan maka dikhawatirkan akan semakin banyak terjadi perbudakan modern atas nama pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Apalagi hingga saat ini belum banyak ratifikasi perjanjian antar negara dalam mengatur perlindungan hukum bagi TKI di berbagai negara, khususnya di negara-negara Timur Tengah sebagai pemakai jasa TKI.

    “Pengelolaan manajemen TKI harus satu pintu agar efisien sehingga tidak ada oknum-oknum lagi yang melindungi PJTKI (penyalur jasa tenaga kerja indonesia-red) yang nakal seperti yang banyak ditemukan saat ini. Perlu ada sistem pengelolaan dengan memutus tali pejabat yang jadi backing dari PJTKI nakal ini,” tandasnya.

    Menurut Jawahir, Indonesia sebenarnya memiliki bargaining position atau posisi tawar dalam proses ratifikasi dengan negara-negara pemakai jasa TKI. Tingginya kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Qatar dan lainnya tidak bisa dipenuhi tanpa adanya suplai dari Indonesia.

    Selain itu angka jemaah haji asal Indonesia yang datang ke Arab Saudi hingga 180 ribu orang per tahunnya membuat negara ini memiliki kekuatan untuk melakukan ratifikasi kerjasama dengan negara lain.

    “Namun karena tidak ada ratifikasi maka perbudakan modern TKI masih saja terjadi. Karena itu adanya perubahan undang-undang,” ungkapnya.

    Jawahir menambahkan, FH UII berupaya ikut berperan serta dalam mengatasi persoalan tersebut. Diantaranya melalui International Conference bertema 'Perlindungan Pekerja Migran Perspektif Hukum dan HAM Internasional di Negara-negara ASEAN dan Implikasinya Terhadap Wacana Perubahan UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri'. Konferensi digelar Selasa (24/11) mendatang di The Jayakarta Hotel.

    Sejumlah pengambil kebijakan dan pakar hadir dalam konferensi tersebut. Diantaranya Kepala BNP2TKI Gatot Mansyur, Duta Besar Mexico, Federico Salas, Dosen University Kebangsaan Malaysia Prof Dr Kamal Halili dan lainnya.

    “Hasil dari konferensi ini akan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti dalam penanganan kebijakan terkait TKI,” jelasnya.

    Sementara Dekan FH UII, Dr Aunur Rohim Faqih SH MHum mengungkapkan, UII berperan aktif dalam menyuarakan pemikiran tentang isu-isu sosial kepada masyarakat. Salah satunya melalui konferensi tersebut.

    “Tugas UII menyuarakan pemikiran yang konstruktif dan dibutuhkan masyarakat seperti masalah TKI,” imbuhnya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Yvesta Putu

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    H. Musliman Bagikan Daging Kurban untuk Konstituen

    May 27, 2026

    Al-Munawarah Palu Terapkan Standar Juleha Saat Kurban

    May 27, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.