BOGOR, BERNAS.ID – Polres Bogor membantah dugaan intimidasi penyidik dalam penanganan kasus DS alias Daniel dan NA (Najwa Amelia Putri) yang viral di media sosial.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan sesuai prosedur hukum dan merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan terkait dugaan pernikahan siri yang disampaikan tersangka,” kata Silfi, Senin (26/5/2026).
Baca Juga : Viral Video Anggota DPR Joget di Ruang Paripurna, Ini Penjelasannya
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa (P-19). Penyidik mendatangi saksi dengan surat resmi dan didampingi Ketua RT. Pemeriksaan dilakukan di rumah saksi atas persetujuan yang bersangkutan karena tidak bisa hadir ke kantor polisi.
Silfi memastikan tidak ada unsur paksaan atau intimidasi. Namun, proses pemeriksaan terhenti saat sejumlah pihak datang dan merekam video, termasuk melakukan video call dengan kuasa hukum tersangka.
Akibatnya, berita acara pemeriksaan (BAP) belum sempat ditandatangani dan akan dijadwalkan ulang.
Di sisi lain, perempuan berinisial A yang mengaku sebagai istri sah DS menyebut kasus ini bermula dari penggerebekan pada 22 Maret 2026 di Babakan Madang. Ia mengaku mendapati suaminya tinggal bersama perempuan lain.
Baca Juga : DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar
A juga membantah tuduhan penganiayaan yang dilaporkan DS. “Tidak ada pemukulan, semua ada videonya,” ujarnya.
Ia mengaku justru mengalami tekanan, termasuk terkait persoalan kendaraan dan konflik rumah tangga. A juga menyinggung adanya pihak yang mendatangi kantor dan merobek BAP.
Kasus ini kini bergulir ke praperadilan setelah kuasa hukum DS dan NA menggugat status tersangka. Selain itu, penyidik juga dilaporkan ke Propam Polri.
Polres Bogor menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan penyidikan dilakukan sesuai aturan.
