JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas nama Nurhadi.
Nurhadi yang tak lain merupakan Sekretaris Mahkamah Agung, dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penyuapan pejabat PN. Jakarta Pusat atas nama Edy Nasution.
“Baru saja ada surat perintah untuk pencegahan dari pimpinan KPK. Ditjen Imigrasi telah menindaklanjutinya,” kata Dirjen Imigrasi Roni Sompie, di Jakarta, Kamis (21/4/16). Dalam surat pengajuan pencegahan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-484/01-23/04/2016, tanggal 21/04/16, pria kelahiran Kudus, 59 tahun yang silam tersebut dicegah selam 6 bulan kedepan.
Sebelumnya selain dicegah, ruangan kerja Nurhadi dan kediamanya di bilangan Hang Lekir Jakarta Selatan, juga sudah digeledah KPK. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang. Terkait penemuan uang ini, Ketua KPK Agus Rahardjo belum bisa mengungkap berupa nominalnya.
Ia juga belum mau mengatakan kaitan Nurhadi dalam kasus ini. Yang pasti katanya, ketika ruangan seseorang digeledah, bisa jadi ada indikasi kuat keterlibatan orang tersebut dalam kasus yang sedang ditangani. “Anda saya harapkan bersabar. Beri kami waktu untuk buktikan,” pinta mantan Ketua LKPP tersebut.
Perihal OTT ini, awalnya KPK menerima laporan adanya dugaaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan seorang pihak swasta kepada pihak pejabat PN. Pusat dalam rangka mengamankan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan PT. Paramount Enterprise International. Atas informasi tersebut, tim KPK pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyadapan.
Setelah dinilai cukup kuat adan indikasi korupsinya, pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Edy dan Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, dari hasil pemeriksaan, ternyata Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang Rp.500 juta yang dijanjikan dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
