Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Sekretaris MA Dicegah ke Luar Negeri
    Nasional

    Sekretaris MA Dicegah ke Luar Negeri

    KuswandiBy KuswandiApril 22, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas nama Nurhadi.

    Nurhadi yang tak lain merupakan Sekretaris Mahkamah Agung, dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penyuapan pejabat PN. Jakarta Pusat atas nama Edy Nasution.

    “Baru saja ada surat perintah untuk pencegahan dari pimpinan KPK. Ditjen Imigrasi telah menindaklanjutinya,” kata Dirjen Imigrasi Roni Sompie, di Jakarta, Kamis (21/4/16). Dalam surat pengajuan pencegahan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-484/01-23/04/2016, tanggal 21/04/16, pria kelahiran Kudus, 59 tahun yang silam tersebut dicegah selam 6 bulan kedepan.

    Sebelumnya selain dicegah, ruangan kerja Nurhadi dan kediamanya di bilangan Hang Lekir Jakarta Selatan, juga sudah digeledah KPK. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang. Terkait penemuan uang ini, Ketua KPK Agus Rahardjo belum bisa mengungkap berupa nominalnya.

    Ia juga belum mau mengatakan kaitan Nurhadi dalam kasus ini. Yang pasti katanya, ketika ruangan seseorang digeledah, bisa jadi ada indikasi kuat keterlibatan orang tersebut dalam kasus yang sedang ditangani. “Anda saya harapkan bersabar. Beri kami waktu untuk buktikan,” pinta mantan Ketua LKPP tersebut.

    Perihal OTT ini, awalnya KPK menerima laporan adanya dugaaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan seorang pihak swasta kepada pihak pejabat PN. Pusat dalam rangka mengamankan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan PT. Paramount Enterprise International. Atas informasi tersebut, tim KPK pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyadapan.

    Setelah dinilai cukup kuat adan indikasi korupsinya, pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Edy dan Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.

    Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, dari hasil pemeriksaan, ternyata Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang Rp.500 juta yang dijanjikan dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.   

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.