JAKARTA, HarianBernas.com – Pemerintah mulai hari ini memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter (1/4/16). Ahok, sapaan akrab Gubernur DKI pun banyak ditanyai soal turun atau tidaknya tarif angkutan.
Namun, Gubernur DKI Jakarta ini menyerahkan urusan penyesuaian tarif angkutan umum terkait penurunan harga BBM bersubsidi ini kepada Organisasi Angkutan Daerah (Organda).
“Untuk penyesuaian tarif baru angkutan umum, kami serahkan kepada Organda. Kecuali kalau semua angkutan umum sudah bergabung dengan Transjakarta, baru kami yang sesuaikan,” kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat ini.
Di sisi lain, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko menuturkan, penurunan harga BBM ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah direvisi dua kali dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015. Menteri ESDM akan menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.
