JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kajati DKI Jakarta,Sudung Situmorang. Sudung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi percobaan penyuapan terhadap dirinya sebesar USD 148.835, terkait penanganan perkara korupsi di lembaga yang dipimpinya.
??Terkait percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penangangan perkara tindak pidana korupsi pada PT BA (Brantas Abipraya) di Kejati DKI Jakarta atas tersangka MRD, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,?? ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak, di Jakarta, Kamis (14/4/16).
Selain memeriksa petinggi Korps Adyaksa tersebut, dalam rangka mencari bukti tambahan untuk mengembangkan proses penyidikan, tim penyidik imbuh Yayuk, juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Tomo, anak buah Sudung yang tak lain merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI.
Selain itu, turut diagendakan untuk diperiksa beberapa pihak lainya antara lain, Direktur Operasioal PT Brantas Abipraya Syarif dan Staff Ahli Badan Pemeriksa Keuangan(BPK RI), Khairiansyah Salman.
Dalam perkara ini, sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (31/3/16), tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK menangkap tiga pihak yang diduga melakukan transaksi penyuapan. Ketiga orang yang berhasil diamankan antara lain, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager PT Brantas Abipraya berinisial DPA (Dandung Pamularno), serta satu orang dari pihak swasta berinisial MRD (Marudut).
Selain menangkap mereka, guna kepentingan penyidikan,s ebelumnya KPK juga memeriksa Sudung dan Tomo pada Kamis 31/3/16), hingga Jumat (1/4/16) pagi.
Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan ketiga pihak yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyuapan, dan dikenakan Pasal 5 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara hingga saat ini, atas kasus dugaan percobaan tersebut, baik Sudung maupun Tomo masih berstatus saksi.
