JAKARTA, HarianBernas.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menahan Direktur PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa. Siti ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dalam kaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan, pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero).
??Siti Marwah (SM) ditahan di Rutan KPK, untuk 20 hari kedepan,??Kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andritai Iskak, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/4/16).
Secara terpisah, menanggapi penahananya oleh KPK, Siti yang keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna orange sekitar pukul 18.36 WIB, enggan mengungkapkan sepatah katapun kepawa awak media yang menanyakan kasusnya. Ia tertunduk malu dan terus menuputi wajahnya dnegan kedua tanganya sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menuunggunya di lobi gedung.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan direktur keuangan PT.Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan hadiah atau janji tentang pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup keterlibatan Siti meneriman hadiah atua janji tersebut dalam kurun waktu tahun 2010-2012.
??Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji,??Terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK Jakarta, Selasa (8/3/16).
Atas perbuatanya wanita kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 44 tahun yang silam tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat1huruf b, atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.