DENPASAR, HarianBernas.com — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melarang para pelaku usaha toko modern dan ritel memberikan uang kembalian transaksi dengan permen.
“Nanti akan kami surati karena itu (kembalian dengan permen) tidak boleh dan dilarang. Kasihan masyarakat juga,” kata Dewi Setyowati selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali di Denpasar, Senin (18/4/16).
Dewi mengungkapkan bank sentral akan dilakukan survey dan mengambil sampel pengembalian uang yang diganti dengan permen. Pengembalian dengan permen, lanjutnya, dilakukan apabila uang kembalian sesudah transaksi dalam bentuk uang pecahan uang logam seperti Rp 100, Rp 200, dan Rp 500.
Bank sentral menilai kembalian uang yang diganti permen dapat memicu sedikitnya pemasukan uang logam kembali ke BI. Sedangkan, masyarakat juga membutuhkan uang logam.
Menurut catatan dari Bank Indonesia selama tiga tahun terakhir kebutuhan uang logam di Bali mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 kebutuhannya mencapai 97,2 juta keping dengan nominal mencapai Rp 41,8 miliar atau naik 30 persen. Sedangkan pada tahun 2014 mencapai Rp 32,1 miliar.
Dewi mengungkapkan belakangan tidak ada aliran uang logam yang masuk dari perbankan BI. Selain itu, hanya sedikit masyarakat yang menukarkan dan menyetor uang logam ke bank.
