Jakarta, HarianBernas – Tim penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan penyuapan kasus reklamasi teluk Jakarta yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, dan dua petinggi Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal asistennya Trinanda Prihantoro. Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan, KPK memeriksa Anggota DPD RI periode 2014-2019 Nono Sampono.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam lamanya, Nono yang tak lain merupakan Direktur PT.Agung Sedayu Group dan PT Kapuk Naga Indah, perusahaan yang tengah menggarap proyek reklamasi di Teluk Jakarta, mengaku dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.kendati mengaku dicecar belasan pertanyaan, purnawiraan jenderal bintang tiga tersebut enggan mengungkap kaitan perusahaan yang dipimpinnya dengan kasus penyuapan yang menimpa petinggi PT. Agung Podomoro Land, perusahaan yang menggarap pulau G seluas 161 m2 di Teluk Jakarta,guna untuk tempat hunian, rekreasi dan komersil. ??Gak ada urusan. Sebagai warga negara, saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan,?? kata Nono di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin(18/4/16).
Ketika ditanya kembali perihal kaitan perusahaan pengembang dengan kasus penyuapan ini, mantan Kepala Basarnas tersebut kembali membantahnya. “Gak,gak ada kaitan (perusahaan pengembang dengan kasus penyuapan-red),?? cetusnya.
Dalam kesempatan berbeda,usai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta, Merrry Hotma, mengaku dicecar sekitar 23 pertanyaan oleh penyidik. Selain itu,ia juga mengaku dicecar perihal regulasi perihal Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Sebelumnya, dalam kasus ini tim penyelidik dan penyidik KPK, menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/16) lalu. Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M.Sanusi, yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dengan nilai keseluruhan Rp.2 miliar.
Uang suap tersebut,disinyalir diberikan untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035,dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Atas perbuatanya, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan berbeda.
