YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Kamis (7/4/16) Bonny Tello, konsultan hotel dan restoran, ditahan setelah berkas perkara kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lengkap dan diserahkan ke Kejati DIY. Bonny Tello dituduh melanggar UU ITE No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terkait komentar akun Facebooknya.
Padahal komentar Bonny Tello di akun Facebook-nya ini adalah untuk menjawab komentar dari sahabat Facebooknya. Bukan secara langsung menyerang PT. Nonbar.
Kasus ini berawal dari ajang sepak bola Piala Dunia 2014 yang hak siarnya dipegang oleh PT Inter Sport Marketing dan PT Nonbar sebagai pelaksana. Setiap tempat komersial atau tempat yang di komersialkan menyiarkan pertandingan itu sepakbola itu membayar hak siar.
Sampai kasus tentang hak siar Piala Dunia 2014 menjadikan General Manager Hotel Jayakarta, Nur Winantyo terseret ke meja hijau, sampai kini, Bonny Tello tetap mempertahankan argumen dan pendapatnya.
Dalam aksi protesnya, 2 Juli 2015 lalu, Bonny Tello membela Nur Winantyo tidak bersalah.
“Kami menuntut keadilan. Kami menghadap jaksa untuk menyatakan bahwa kawan kami tidak bersalah,” kata Bonny Tello, Kepala Seksi Lintas Lembaga PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Yogyakarta.
Di Yogyakarta, PT Nonbar telah mensomasi 33 hotel dan melaporkan 16 hotel ke kepolisian karena menayangkan siaran pertandingan itu tanpa izin.
“Hotel dianggap pencuri,? komentar Bonny.
Alasan Bonny Tello untuk tetap mempertahankan argumennya adalah tidak ada hotel di bawah PHRI yang menggelar acara nonton bareng Piala Dunia 2014. Ternyata yang di permasalahan oleh PT Nonbar tamu hotel bisa menonton siaran sepak bola itu melalui televisi di kamar mereka.
?Padahal sesuai aturan, televisi yang ada di kamar hotel sudah melekat dengan pelayanan hotel,? jelasnya.
Di Harian Bernas cetak hari ini, Kepala Regional PT Nonbar dan PT ISM, Tubagus Arya memberikan apresiasi kinerja aparat hukum terkait penahanan Bonny Telo sebagai tersangka nama baik.
?Penahanan dilakukan untuk membantu proses kejaksaan, juga mengantisipasi penghilangan barang bukti, dan mencegah tersangka melakukan perbuatan yang berulang,? ujarnya.
Dari laporan hingga penahanan Bonny Telo memakan waktu yang panjang lebih dari 6 bulan.
?Perbuatan yang merugikan kami oleh saudara Bonny tidak hanya di media sosial, tetapi juga dalam kesehariannya selalu menuduh hal-hal yang buruk kepada PT Nonbar yang disebutnya ilegal, melakukan pemerasan yang jelas-jelas membentuk opini yang buruk pada PT Nonbar, menggalang demo dan lainnya,? terang Arya.
Tubagus Arya juga menegaskan lagi bahwa PT. Nonbar yang memiliki legal standing hak siar Piala Dunia hingga 2020.
?Jelas-jelas kami adalah pihak legal yang ditunjuk secara sah memiliki hak siar Piala Dunia 2020 maka segala yang berhubungan dengan nonton bareng harus melalui prosedur yang sah dan kami sendiri selalu terbuka untuk kerjasama,? tambahnya.
Diketahui PT.Nonbar telah melaporkan lebih dari 40 hotel di wilayah Yogyakarta dan 18 di Semarang.
?Di beberapa daerah kami sudah memenangkan laporan dan ini juga menjadi dasar bagi kami. Sebgaian hotel yang dilaporkan ada juga yang sudah menmpuh jalur damai dan kami selalu terbuka untuk kebaikan bersama,? ucapnya.
