YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Kamis (7/4/16) Bonny Tello, konsultan hotel dan restoran, ditahanĀ setelah berkas perkara kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lengkapĀ dan diserahkan ke Kejati DIY. Bonny Tello dituduh melanggar UU ITE No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 45 Ayat (3), terkait komentar akun Facebooknya.
Padahal komentar Bonny Tello di akun Facebook-nya ini adalah untuk menjawab komentar dari sahabat Facebooknya. Bukan secara langsung menyerang PT Nonbar.
Kasus ini berawal dari ajang sepak bola Piala Dunia 2014 yang hak siarnya dipegang oleh PT Inter Sport Marketing dan PT Nonbar sebagai pelaksana. Setiap tempat komersial atau tempat yang di komersialkan menyiarkan pertandingan itu sepakbola itu membayar hak siar.
Sampai kasus tentang hak siar Piala Dunia 2014 menjadikan General Manager Hotel Jayakarta, Nur Winantyo terseret ke meja hijau, sampai kini, Bonny Tello tetap mempertahankan argumen dan pendapatnya.
Bonny Telo, pegiat pariwisata dan pakar kuliner ini akhirnya ditahan atas tuduhan pencemaran nama baik dengan Sprint Kajari Sleman Nomor : Print-961/0.4.14/Euh.2/04/2016 tanggal 7 April 2016.
?Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini,? kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman, Kamis (7/4/16).
