JAKARTA, HarianBernas.com – Hendardi, Ketua Setara Institute menegaskan propaganda kebangkitan komunisme yang berkembang belakangan tidak produktif bagi upaya penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu serta praktek demokrasi dan pemajuan HAM, Selasa (10/5).
Hendardi menuntut Presiden Joko Widodo agar segera menyiapkan rancangan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu, terutama peristiwa 1965.
“Sikap Presiden Jokowi penting sehingga dinamika dan kohesi sosial tidak rusak akibat propaganda kebangkitan komunisme tidak berdasar yang beredar saat ini,” kata Hendardi melalui siaran pers diterima di Jakarta.
Menurut Hendardi, pernyataan sejumlah menteri di kabinet dan pejabat TNI/Polri terkesan kurang menyejukkan, tapi malah menyebarkan kebencian dan memperkokoh pengasingan sosial.
“Korban propaganda kebangkitan komunisme itu bukan hanya korban peristiwa 1965, tetapi juga kebebasan sipil warga. Mereka yang tidak membahas tentang peristiwa 1965 pun bisa mendapat stigma yang sama,” tambahnya.
Menurut Ketua Setara ini, propaganda kebangkitan komunisme dirancang untuk menghadang keinginan negara dalam melakukan rekonsiliasi serta memunculkan pembenaran terhadap pembatasan dan penumpasan kebebasan sipil, misal mengaitkannya pada beberapa kegiatan yang mempromosikan pengungkapan kebenaran sekitar kejadian 1965 melalui film, diskusi, dan penerbitan buku.
Indikasi Ada Kejanggalan
Ketua Setara Institute, Hendardi merasakan kejanggalan terhadap propaganda kebangkitan komunisme di Indonesia yang dilontarkankan sejumlah pihak, termasuk dari pihak TNI/Polri.
“Agak ganjil bila TNI/Polri malah mengonfirmasi bahwa komunisme akan bangkit, padahal mereka memiliki intelijen yang bisa memberikan informasi akurat,” terangnya merasa janggal karena dalam tiga bulan terakhir ini terjadi pembatasan dan penumpasan kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul.
Penyebaran stigma komunis terhadap beberapa kegiatan telah membangkitkan kebencian orang ada upaya-upaya persuasif, dialogis dan solutif bagi pemenuhan hak-hak korban peristiwa 1965, tambah Hendardi melalui siaran persnya.
Menurut Hendardi, sikap TNI/Polri justru seolah membenarkan propaganda kebangkitan komunisme dan menunjukan bahwa intelijen mereka tidak bekerja.
Hendardi mengatakan masyarakat umum pun sebenarnya meragukan kebenaran propaganda kebangkitan komunisme mengingat konstruksi ketatanegaraan di Indonesia yang semakin demokratis. Dasar hukum pelarangannya adalah Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV Tahun 1966 (Tap MPRS XXV/1966), yaitu Partai Komunis sebagai organisasi terlarang.
“Di sisi lain, partai komunis juga mustahil bisa kembali berdiri di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang tersebar, akan ada peringatan hari lahir PKI ke-102 pada Senin lalu (9/5). Agenda kegiatan, dengan menyebarkan 102.000 kaos berlambang palu-arit kepada masyarakat.
