JAKARTA, HarianBernas.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga meminta agar suami Neneng Sri Wahyuni tersebut, membayar denda Rp 1 miliar subsidiar 1 tahun kurungan.
''Menuntut, menyatakan terdakwa M. Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair, kedua primair, serta ketiga primair,'' terang JPU KPK Kresno Anto Wibowo, saat membacakan surat tuntutan di PN.Tipikor Jakarta, Rabu(11/5/16).
Dalam analisa yuridisnya, Jaksa menengarai, pria kelahiran Pematang Siantar Provinsi Sumut 37 tahun tersebut, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar serta keuntungan proyek hapir Rp 1 triliun dari total nilai proyek yang didapatkan sebesar Rp 1,8 triliun.
Atas perbuatannya, Nazar dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meyakini, dari hasil perbuatannya menerima uang gratifikasi tersebut, Nazar dinilai terbukti mencuci uangnya dengan cara membelikan beberapa aset serta menyamarkannya dalam berbagai bentuk.
Atas perbuatannya, Nazar dinilai melanggar dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Nazar juga dinilai terbukti melanggar dakwaan ketiga, yakni Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
''Kami JPU menduga semua harta benda yang diterima Nazaruddin, hasil dari tipikor, atau patut diduga hasil dari tipkor, karena terdakwa tidak bisa membuktikan dalam pembuktiaan terbalik,'' terang Jaksa M Takdir Sulhan.
