JAKARTA, HarianBernas.com–Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara kasus dugaan korupsi pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang atau yang dikenal dengan istilah Dermaga Sabang tahun anggaran 2011.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, periode 2012-2017 Ruslan Abdul Gani.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam lamanya, mantan petinggi staff khusus Komando Pusat Tentara GAM tersebut mengatakan dirinya dicecar sekitar 12 pertanyaan. ''(Materi pemeriksaan) termasuk apakah sehat, ada 12 pertanyaaan,'' katanya kepada awak media di kantor KPK Jakarta, Rabu(11/5/16).
Selebihnya ia mengaku tak mengetahui proyek yang menjadi muara kasus yang melilit koleganya tersebut. ''Enggak tahu,'' ucapnya.
Selain itu, ia juga mengaku tak tahu apakah ada permainan yang dilakukan pihak BUMD, dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang. ''Enggak tah, kalau tahu sudah aku tendang,'' pungkas pria kelahiran Bireuen, Aceh, 55 tahun yang silam tersebut.
Dalam perkara ini, Ruslan diduga melakukan penggelembungan harga dan penunjukan langsung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp116 miliar, saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Atas perbuatanya Ruslan telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Perkara kasus yang menjerat Ruslan ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono yang menjadi kuasa Nindya Sejati Joint Operation, dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, serta menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Ramadhani Ismy.
Heru sendiri telah divonis 9 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 miliar karena dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.
Selain terbukti korupsi, dalam perkara ini Heru juga dinilai memperkaya Ruslan hingga Rp100 juta. Sementara itu, Ramadhani Ismy telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
