JAKARTA, HarianBernas.com-Meski menuai pro dan kontra, Kapolri Jenderal Polisi, Badrodin Haiti sepakat bila ada hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama kepada anak-anak, Jakarta, Rabu (11/5).
“Masih ada pro dan kontra, tapi yang jelas kita sepakat ada hukuman tambahan,” tegas Badrodin Haiti di Istana Negara Jakarta.
Menurut Kapolri, kepolisian belum bisa memutuskan jenis hukuman kepada pelaku, termasuk hukuman kebiri yang saat ini ramai diperbincangkan. Ia memberikan contoh di Selandia Baru, pelaku kejahatan seksual ditanam sebuah chip sehingga akan dipantau ketika pelaku mendekati sekolah atau tempat anak-anak.
“Ada beberapa hal yang masih kita pertimbangkan terkait kejahatan seksual terhadap anak,” imbuhnya.
Kapolri menegaskan masih belum tahu apakah model seperti di Selandia Baru akan diterapkan atau tidak di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa, usai rapat kabinet paripurna, Selasa (10/5) di Istana Negara Jakarta.
“Akhir-akhir ini kejahatan seksual terhadap anak semakin marak. Tadi dalam rapat juga sudah kita bicarakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa,” kata Jokowi.
Untuk itu, Presiden Jokowi juga menginginkan agar penanganan, sikap, dan tindakan seluruh elemen, baik itu pemerintah maupun masyarakat, untuk kasus-kasus serupa itu juga luar biasa.
Anggota DPR: Indonesia dalam Situasi Darurat Kejahatan Seksual
Reni Marlinawati, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP menyatakan Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual.
“Peristiwa kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini harus disikapi secara serius oleh negara,” tegasnya di Jakarta, Rabu (11/5) menanggapi fenomena kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, terutama perempuan.
Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menegaskan kejahatan seksual yang menimpa anak-anak (laki dan perempuan) maupun perempuan dewasa merupakan kejahatan yang memberi dampak turunan yang ekstrem.
“Negara harus memberi sinyal tegas atas kejahatan ini karena memang saat ini Indonesia darurat kejahatan seksual,” katanya. Ia sebagai perempuan dan ibu, sungguh geram dengan peristiwa-peristiwa tersebut.
Karena itu, Reni Marlinawati mendukung pemerintahan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan/kekerasan seksual. Perppu ini penting untuk mengisi kekosongan hukum sebagai usaha nyata Pemerintah melindungi warga negara.
