AMBON, HarianBernas.comĀ ? Saun Lin Naung dan Hadi Ibrahim (WNI) mantan anak buah kapal asing asal Thailand dijerat jaksa penuntut umum Kejari Ambon dengan pasal berlapis. Keduanya telah melakukan aksi pengeroyokan hingga menewaskan Hari Wahyudi Paliali alias Bobby.
“Kedua tersangka pelaku pengeroyokan ini diancam dengan pasal 338, juncto pasal 170 ayat (2), juncto pasal 351 ayat (3) serta pasal 55 KUH Pidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban pada Desember 2015 lalu,” kata JPU Asmin Manja di Ambon, Selasa (24/5/16).
Penjelasan Asmin disampaikan dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Lilik Nuraeni didampingi Mathius dan Samsidar Nawawi dengan agenda pemeriksaan saksi Uman, Moge, Adi, serta Ane.
Menurut JPU, para saksi ini merupakan rekan-rekan korban yang sempat dikejar para terdakwa dan teman-temannya usai mengeroyok Bobby dengan batu dan kayu di kawasan Tantui.
Saat itu korban baru selesai mengantarkan ayahnya ke Pelabuhan Slamet Ryadi Ambon untuk berpergian dengan kapal cepat menuju Pulau Buru. Ketika kembali ke rumah, korban berpapasan dengan para pelaku yang sedang duduk sambil minum minuman keras.
Korban sempat menegur para pelaku karena ribut-ribut, namun teguran itu disambut aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang berujung kematian.
Uman, Moge, Adi, dan Ane berupaya membantu melakukan perlawanan untuk menyelamatkan korban, tetapi mereka kewalahan karena kalah jumlah dan akhirnya melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak di tepi jalan dengan kondisi luka parah di bagian kepala, dada, dan sekujur tubuh.
