JAKARTA, HarianBernas.com – Anggota Panja Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi, Mohammad Nizar Zahro mendesak pemerintah untuk meminta badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk tidak “menghabisi” atau mematikan kontraktor kecil, Selasa (24/5).
“Kami akan menyampaikan kepada pemerintah agar kontraktor BUMN itu tidak 'menghabisi' kontraktor kecil,” ujar Nizar seusai diskusi mengenai RUU Jasa Konstruksi di ruang wartawan DPR, di Jakarta, Selasa (24/5/16).
“Seharusnya, BUMN yang bergerak jasa konstruksi bersaing di luar negeri sehingga perusahaan jasa konstruksi kecil dalam negeri dapat berkembang. Ia berharap BUMN besar di negeri orang,” imbuh Nizar.
Mohammad Nizar Zahro menyebut jika pemerintah terus mengutamakan BUMN dalam hal jasa konstruksi lokal, konsep perekonomian menjadi tidak baik. Kontraktor kecil swasta sepantasnya dapat berkembang di dalam negeri dan ikut seleksi alam yang seimbang.
“Nanti ada seleksi alam, bagi yang tidak profesional akan 'habis' sendiri nantinya. Maka kami mendorong melalui perundang-undangan,” jelas Nizar.
Dalam Revisi UU Jasa Konstruksi, Nizar menekankan pihaknya akan mengatur kewajiban sertifikasi bagi tenaga kontraktor asing yang ingin bekerja di dalam negeri.
Selain itu, tenaga asing juga tidak boleh menjabat posisi pimpinan di perusahaan konstruksi. Kontraktor kecil betul-betul kami proteksi.
