BANDUNG, HarianBernas.com ? Polisi menangkap seorang buronan yang diduga memiliki, menyimpan dan menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika jenis sabu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Tersangka tersebut diduga telah memiliki, menyimpan atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Rabu (25/5/16).
Ia mengungkapkan tersangka Darya (41) warga Sedomas, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, telah diamankan oleh Polsek Rajagaluh, Selasa (24/5/16) malam. Diketahui tersangka merupakan buronan polisi sejak 30 September 2014 lalu.
Saat penangkapan di lokasi rumah orang tuanya, ditemukan alat-alat yang diduga untuk pembuatan jenis sabu. Kini, polisi mengamankan barang bukti prekursor. Menurutnya, precursor disimpan di rumah orang tuanya selama satu satu tahun.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut kemudian berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
