YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Kota Yogyakarta wajib menjalani penilaian terhadap serangkaian indikator sebelum dicanangkan secara resmi sebagai daerah tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan, Rabu (26/5).
Kementerian Perdagangan telah mengusulkan Kota Yogyakarta sebagai calon daerah tertib ukur. Kota Yogyakarta akan dicanangkan sebagai daerah tertib ukur jika total nilai yang didapatkan mencukupi ketentuan. Selain Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul juga masuk usulan sebagai calon daerah tertib ukur.
“Indikatornya bermacam-macam, seperti jumlah pasar, jumlah pedagang yang memiliki timbangan, data pelanggan listrik, air dan banyak data lainnya,” jelas Tri Astuti Apriantini, Kepala Seksi Bimbingan Usaha Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Secara nasional, ada lima kota/kabupaten yang masuk usulan daerah tertib ukur pada tahun 2016 ini. Daerah yang lain, yaitu Kabupaten Badung, Serang dan Banjarmasin.
Selain daerah tertib ukur, kementerian Perdagangan juga akan menetapkan pasar tertib ukur. Jumlah pasar yang akan dinilai pada tahun 2016 ini sebanyak 167 pasar. Selama periode 2011 hingga 2015, pemerintah pusat telah menetapkan 21 daerah tertib ukur, yaitu Kota Salatiga, Kota Palangkaraya, Kabupaten Barru, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.
Selama periode 2014 dan 2015, ditetapkan 421 pasar tertib ukur masing-masing 142 pasar dan 153 pasar. Penetapan daerah dan pasar tertib ukur dilakukan untuk peningkatan tertib ukur, sekaligus memberikan perlindungan hak konsumen.
