YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan siswa pelaku tindak kekerasan memiliki hak pendidikan yang harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga tindakan sekolah mengeluarkan dari sekolah bukan solusi yang benar, Kamis (19/5).
“Bagi siswa pelaku kekerasan tidak boleh dikeluarkan dari sekolah, sesuai Undang-Undang mereka tetap berhak mendapat pendidikan,” jelas Menteri Anies di sela sarasehan pendidikan bertajuk “Bangkit Membangun Karakter Bangsa” di Gedung DPRD DIY, Kamis.
Jika terjadi praktek kekerasan di lingkungan sekolah, siswa yang menjadi pelaku maupun korbannya sebetulnya sama-sama korban. Karena pelaku kekerasan masih berstatus peserta didik, sekolah wajib memberikan bimbingan.
Tindakan sekolah memindahkan siswa yang bermasalah hukum ke sekolah lainnya, masih dapat dimaklumi dan tak keliru. Namun, sekolah tidak boleh keluarkan siswa tersebut. Di dalam Permendikbud dijelaskan bahwa anak berhak untuk belajar, terang Anies.
Perlakuan terhadap siswa yang tersangkut kasus hukum, harus dibedakan dengan orang dewasa yang tersangkut kasus kekerasan, contoh perusahaan yang sah memberhentikan pekerjanya karena melanggar hukum atau etika perusahaan. Kasus kekerasan yang marak diberitakan akhir-akhir ini sebetulnya baru ujung dari proses panjang yang terjadi pada diri pelaku. Untuk itu, diperlukan upaya deteksi sebelum terjadi masalah, imbuh Anies.
Untuk Satgas/Gugus Pencegahan Kekerasan perlu segera dibentuk di sekolah. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2015 mewajibkan setiap sekolah membentuk gugus pencegahan yang terdiri orang tua, guru dan murid, tegas Mendikbud.
