JAKARTA, HarianBernas.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK. Ihwal adanya hal ini dikatakan Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
“NHD (Nurhadi) stafnya datang bawa surat, minta jadwal ulang periksa,” kata Yuyuk kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/5/16).
Namun, perihal alasan ketidakhadiran Nurhadi, Yuyuk mengaku belum mengetahui isi surat yang dikirim Nurhadi melalui anak buahnya.
“Belum tahu, nggak disebutkan dalam suratnya (alasan minta ditunda pemeriksaan),” kata Yuyuk.
Sedianya Nurhadi hari ini, Nurhadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dodi Aryanto Supeni (DAS).
Namun, hingga pukul 15.00 WIB, pria yang disebut-sebut turut terlibat dalam kasus dugaan penyuapan Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Eddy Nasution tersebut tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.
Terkait pengembangan kasus ini, sebelumnya penyidik KPK sudah mengajukan surat pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama Nurhadi Abdurachman.
Selain melakukan pencegahan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan ruang kerja Nurhadi. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar.
Sebelumnya pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution, dan seorang pihak swasta atas nama Doddy Aryanto, yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015.
Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
