Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Penetapan Tersangka Nurhadi Tinggal Tunggu Waktu
    Nasional

    Penetapan Tersangka Nurhadi Tinggal Tunggu Waktu

    KuswandiBy KuswandiMay 2, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Hingga saat ini penyidik KPK belum menetapkan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, kendati sudah mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri, serta menyita uang sebesar Rp.1,7 miliar di rumah dan laci meja ruang kerjanya.

    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihak KPK masih melakukan rekonstruksi peranan Nurhadi dalam sengkarut kasus dugaan penyuapan yang melilit Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution, sehingga ia meminta awak media sabar menanti putusan KPK. ''Masih di konstruksi kasusnya, prosesnya jalan terus. Sabar dulu ya, penyidik kita profesional kok, mereka lagi kerja,'' kata Saut, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/5/16). 

    Untuk diketahui, dalam perkara kasus dugaan penyuapan yang melilit Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, sebelumnya KPK menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi di MA. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang senilai total Rp.1,7 miliar dari berbagi pecahan mata uang. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurhadi diguga terlibat dalam sengkarut kasus penyuapan Edy Nasution. Menurut sumber HarianBernas.com, Edy hanyalah sebagai pihak operator saja, karena menjadi orang kepercayaan Nurhadi. ''Dia hanya perantara saja,'' bisik sumber HarianBernas.com. Namun kendati menyebut Nurhadi dalang dibalik kasus penyuapan pejabat PN. Jakpus, sumber tersebut enggan membeberkan secara rinci, mengingat masih dalam tahap penyidikan. 

    KPK sendiri sebenarnya sudah mengendus sepak terjang Nurhadi pada tahun 2015 lalu, ketika banyak laporan dari masyarakat yang melaporkan Nurhadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tahun lalu, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada Oktober tahun 2015. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

    Sebelumnya pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution dan seorang pihak swasta atas nama Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu.

    Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini. Dalam perkembanganya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor Sekretaris MA Nurhadi.

    Selain menggeledah, Nurhadi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Hingga saat ini, Nurhadi belum diperiksa dan masih berstatus saksi, kendati KPK mensinyalir adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan penyuapan ini.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.