JAKARTA, HarianBernas.com – Hingga saat ini penyidik KPK belum menetapkan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, kendati sudah mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri, serta menyita uang sebesar Rp.1,7 miliar di rumah dan laci meja ruang kerjanya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihak KPK masih melakukan rekonstruksi peranan Nurhadi dalam sengkarut kasus dugaan penyuapan yang melilit Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution, sehingga ia meminta awak media sabar menanti putusan KPK. ''Masih di konstruksi kasusnya, prosesnya jalan terus. Sabar dulu ya, penyidik kita profesional kok, mereka lagi kerja,'' kata Saut, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/5/16).
Untuk diketahui, dalam perkara kasus dugaan penyuapan yang melilit Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, sebelumnya KPK menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi di MA. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang senilai total Rp.1,7 miliar dari berbagi pecahan mata uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurhadi diguga terlibat dalam sengkarut kasus penyuapan Edy Nasution. Menurut sumber HarianBernas.com, Edy hanyalah sebagai pihak operator saja, karena menjadi orang kepercayaan Nurhadi. ''Dia hanya perantara saja,'' bisik sumber HarianBernas.com. Namun kendati menyebut Nurhadi dalang dibalik kasus penyuapan pejabat PN. Jakpus, sumber tersebut enggan membeberkan secara rinci, mengingat masih dalam tahap penyidikan.
KPK sendiri sebenarnya sudah mengendus sepak terjang Nurhadi pada tahun 2015 lalu, ketika banyak laporan dari masyarakat yang melaporkan Nurhadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tahun lalu, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada Oktober tahun 2015. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution dan seorang pihak swasta atas nama Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu.
Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini. Dalam perkembanganya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor Sekretaris MA Nurhadi.
Selain menggeledah, Nurhadi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Hingga saat ini, Nurhadi belum diperiksa dan masih berstatus saksi, kendati KPK mensinyalir adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan penyuapan ini.
