SEMARANG, HarianBernas.com ? Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Sejumlah warga Rembang turut serta dalam pendaftaran pengajuan PK di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Rabu (4/5/16).
Siti Rahma Herawati selaku kuasa hukum dari Wahli dan warga rembang mengungkapkan bahawa kliennya langsung mengajukan PK dibandingkan melakukan hukum berupa kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
“Kami menilai ada kekhilafan hakim PTUN Semarang dalam memutus perkara ini serta adanya bukti baru,” kata Siti Rahma.
Ia menjelaskan kekhilafan hakim dilakukan ketika menyimpulkan sosialisasi tentang rencana pendirian pabrik dan penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebagai suatu hal yang sama. Siti Rahma menjelasakan sosialisasi tentang rencana pendirian pabrik dan penerbitan izin lingkungan adalah hal yang berbeda.
PTUN Semarang pun pernah menolak gugatan Walhi dan sejumlah warga Rembang terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah Rembang. Menurutnya, pengadilan menilai gugatan yang diajukan oleh Walhi telah kadaluarsa.
