YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengakses informasi publik sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (1/6).
“Sampai sekarang dibandingkan jumlah penduduk DIY, belum ada satu persen yang inisiatif mencari informasi terkait kinerja lembaga atau badan publik,” ungkap Hazwan Iskandar, Ketua Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KI DIY) di Kantor LKBN Antara Biro Yogyakarta.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi terhadap kinerja, program, ataupun anggaran sebuah lembaga atau badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berbagai program instansi terkait penting diketahui masyarakat agar dapat dikontrol sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat
“Di daerah pesisir utara Jawa, masyarakatnya aktif untuk bertanya. Di DIY untuk bertanya masih ada rasa ?ewuh pakewuh?,” terang Hazwan.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi kinerja instansi atau badan publik, informasi yang diberikan jangan melalui portal informasi atau website saja. Saat ini, sebagian besar instansi pemerintahan di tingkat daerah maupun kabupaten di DIY telah membuka informasi publik dengan membuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Meski banyak lembaga atau badan publik lain belum menyajikan keterbukaan informasi sesuai UU KIP, terang Hazwan
Sesuai Undang-Undang (UU), informasi yang diberikan harus cepat, bahasanya mudah, ringan, bisa diakses melalui daring ataupun papan pengumuman, serta pertemuan warga. Komisi Informasi DIY, siap menerima aduan masyarakat apabila informasi yang diperlukan masyarakat tidak dipenuhi oleh instansi, badan, atau lembaga publik.
“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan kami serta tidak takut mengadukan setiap penghalangan informasi yang publik berhak mengetahui,” kata dia.
Komisi Informasi memiliki kewenangan yang lebih kuat dibanding lembaga penerima aduan lainnya karena setiap aduan yang diproses akan menghasil keputusan hukum, bukan sekadar rekomendasi.
