Yogyakarta, HarianBernas.com — Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Yogyakarta mendesak pemerintah untuk permudah proses perizinan usaha kepada para perajin mebel dan kerajinan untuk mengembangkan produknya, Kamis (25/8).
“Dengan demikian, para perajin dapat mengembangkan beragam inovasi produk di tempat usaha yang layak,” kata Timbul Raharjo di waktu luang Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I DPD Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) DIY, di Yogyakarta.
Ekspor mebel dan kerajinan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DIY ke beberapa negara sulit dilaksanakan sampai saat ini karena terkendala perizinan usaha, misal pengurusan izin usaha di tingkat kabupaten/kota sering menjadi kendala pengiriman produk karena pembeli di luar negeri mewajibkan adanya surat izin usaha dari perajin.
Dari sekitar 300 UMKM mebel dan kerajinan di DIY, baru 40 persen yang berizin usaha. Sekitar 30 persen UMKM belum bisa melengkapi perizinan, dan 20 persen tak mengantongi surat izin usaha.
Untuk memiliki surat izin itu, perajin merasa kesulitan untuk memperoleh izin dari pemerintah daerah karena untuk mengekspor produk mebel dan kerajinan, wajib menyertakan dokumen perizinan usaha.
Untuk itu, HIMKI berusaha mengembangkan beberapa program ke depan, yaitu melakukan penataan organisasi dan klaster agar mempermudah pengurusan izin usaha anggotanya dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pengurusan izin.
Pembangunan klaster akan dilakukan di daerah Pajangan, Bantul dengan luas tanah 2 hektare. Nantinya, para perajin dan UMKM bisa mengembangkan usahanya di sana.
?Kami juga akan mendirikan koperasi bagi anggota,” imbuh Timbul.
